Diduga Lakukan Perselingkuhan, Oknum ASN Digrebek Warga
Foto: Oknum ASN yang diduga melakukan perselingkuhan (Foto: IST)
Ngawi, MZK News – Pada Jum’at 28 Juli 2023 warga masyarakat Dusun Beran RT. 05/04 Desa Ngrambe, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, menggrebeg rumah warga berinisial (R) 45 Th yang diduga melakukan perselingkuhan dengan oknum ASN berinisial (G) 57 Tahun, asal Desa Kayutrejo RT. 05/06, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Rabu (02/08/23)
Menurut keterangan Ratih selaku ketua RT.05/04 Dusun Beran menjelaskan, bahwa oknum tersebut merupakan ASN, satu bulan yang lalu sudah sering kali di peringatan oleh pemuda dusun sekira pukul 01.00 WIB (malam) tapi tidak memperdulikan teguran pemuda dusun tersebut.
“Oknum ASN tersebut datang lagi ke rumah (R) Jumat 28 Juli 2023 sekira pukul 11.00 WIB (siang), langsung masuk rumah dan pintu langsung ditutup sampai sore hingga terjadi penggerebekan oleh warga setempat karena diduga melakukan perselingkuhan,” ucap Ratih.
Ratih juga mengatakan, saat dikonfirmasi Kepala Desa Ngrambe Nanang Edy Susanto, oknum ASN tersebut mengatakan jika sudah nikah siri dengan (R), tapi tidak bisa menunjukkan bukti pernikahan siri yang dikatakan (G).
Minggu 30 Juli 2023 sekira pukul 16.47 WIB, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp (WA), Kepala Dinas (Kadin) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mohammad Sadli membenarkan, jika oknum ASN tersebut bekerja sebagai staf UPTD di Kecamatan Karanganyar, Kab. Ngawi.
Sementara menurut Keterangan Perangkat Desa, saat dikonfirmasi awak media di Kantor Desa Kayutrejo Selasa 02 Agustus 2023 membenarkan, bahwa oknum ASN tersebut warga Desa Kayutrejo dan statusnya mempunyai istri sah berinisial (S).
“Oknum tersebut juga menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kayutrejo,” ujarnya.
Untuk diketahui bahwa larangan bagi PNS untuk berselingkuh di dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, terdapat larangan yang tegas bagi PNS untuk melakukan perselingkuhan.
Larangan bagi PNS untuk berselingkuh merujuk pada Pasal 14 yang berbunyi, Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Dalam penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga. Tak hanya hidup bersama, Pasal ini juga dijadikan rujukan bagi berbagai jenis perselingkuhan yang lain.
Reporter: Tri Sofyan
Editor: Khoirul Anam