DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Kabupaten Lahat Siap Dicairkan

Foto: Sekdakab Lahat Chandra saat menyampaikan terkait TPP ASN Kabupaten Lahat yang sudah bisa dicairkan (Foto: IST)

Lahat, MZK News – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ASN di lingkungan Pemkab Lahat sudah bisa dicairkan, mulai 10 Juli 2023.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat Chandra menyampaikan bahwa TPP bagi ASN tergantung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Dan juga OPD harus melengkapi berkas persyaratan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lahat, Jumat (7/07/2023).

Persyaratan tersebut, sesuai Surat Edaran Nomor: 900/217/BPKAD/2023 Tentang Persyaratan Pencairan TPP ASN Tahun 2023. Mempedomani Peraturan Bupati Lahat Nomor: 14 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat.

“Persyaratan untuk melakukan pencairan TPP sebagai berikut, Surat Pengantar, Validasi absensi dari BKPSDM Kab. Lahat, Surat Pertanggungjawaban Mutlak kepala SKPD, Surat Pertanggungjawaban Mutlak Bendahara Pengeluaran urusan Gaji (terlampir), Daftar TPP ASN, SPP dan SPM dan Billing Pajak. Berkas dokumen penerimaan persyaratan pencairan TPP ASN harus melalui Loket SINAR BPKAD Kabupaten Lahat,” ujarnya.

Dia menambahkan, bila OPD telah melengkapi berkas ini mulai Senin (10/07/2023), maka bisa segera cair. Jadi tergantung percepatan OPD masing-masing.

Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa TPP ini merupakan reward Bupati Lahat Cik Ujang dan Wakil Bupati Lahat H. Haryanto terhadap ASN di Kabupaten Lahat. Selain itu, syarat terpenting ialah adanya penilaian kedisplinan oleh OPD terkait aspek kehadiran sebesar 40 persen dan aspek kinerja 60 persen.

“Jadi tiap-tiap pegawai, nilai TPP nya berbeda-beda, karena selain sesuai golongan jabatan juga dari aspek kedisiplinan tersebut,” tegasnya.

Diriny juga menjelaskan, untuk tahap awal ini TPP bakal dicairkan untuk 6 bulan. Selanjutnya diberikan tiap bulan, jadi memang cukup besar, bisa dimanfaatkan PNS untuk kebutuhan keluarga serta harus tetap menjaga kedisiplinan kerja.

“Sementara bagi PNS yang malas-malasan, maka bukan TPP yang didapat, justru sanksi menunggu. Bagi, Kepala OPD agar terus memantau kinerja pegawainya, serta segera melengkapi berkas persyaratan untuk pencairan TPP tersebut,” tambahnya.

Untuk pembayaran TPP sesuai mekanisme yang berlaku, lanjutnya, setiap OPD harus melengkapi persyaratan berupa Rekomendasi dari BKD karena pembayaran TPP setiap bulan itu dinilai berdasarkan produktivitas kerja dan disiplin kerja kecuali terhadap PNS yang memiliki jabatan tertentu dengan hari dan jam kerja khusus sesuai ketentuan.

“Sebagaimana arahan Bupati, Pembayaran TPP tetap memperhitungkan tingkat kehadiran PNS, apabila kurang disiplin atau tidak hadir tepat waktu maka dilakukan pemotongan,” tegas Sekda.

Dirinya juga berharap, dengan telah disalurkannya TPP PNS Pemkab Lahat, PNS dapat meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Terus tingkatkan kualitas pelayanan yang kreatif dan inovatif, hingga masyarakat merasa terlayani dengan baik,” pesan Chandra.

Selain sebagai pemenuhan hak PNS, Chandra berharap pencairan TPP PNS Pemkab Lahat ini mampu mendorong perputaran roda ekonomi di daerah.

“Pencairan TPP PNS ini juga tentunya akan berdampak positif dan saling terkait dengan pertumbuhan ekonomi para pelaku UMKM dan IKM. Namun tetap kita harapkan agar para pegawai dapat meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan aparatur,” ungkap Chandra.

Reporter: Heri/UjK

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *