Ungkap Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper, Polres Bogor Gelar Konferensi Pers

Foto: Kapolres Bogor saat melakukan konferensi pers kasus pembunuhan (Foto: IST)

Kab. Bogor, MZK News – Polres Bogor berhasil mengungkap pelaku pembunuhan yang mayatnya dimutilasi dan ditaruh dalam sebuah koper merah kemudian dibuang di wilayah jalan raya Kampung Baru, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, pada Rabu 15 Maret 2023 pukul 08.00 WIB.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam konferensi pers pada Sabtu (183/2023) mengatakan bahwa Satreskrim Polres Bogor berhasil mengungkap Identitas korban dan pelaku.

“Pengungkapan atas dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana yang mayatnya ditemukan pada Rabu 15 Maret 2023 di wilayah Kampung Baru, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Sat Reskrim dan tim inafis Polres Bogor langsung melakukan gelar olah TKP dan berhasil mengidentifikasi terhadap mayat korban maupun pelaku,” ungkap AKBP Iman Kapolres Bogor.

Dari hasil identifikasi tersebut, jelasnya, Tim Sat Reskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengejar keberadaan pelaku dari mulai Tangerang sampai dengan Yogyakarta dan berhasil menangkap pelaku yang berinisial DA (33) di wilayah Yogyakarta.

“Jadi dalam hal ini awal tersangka melakukan pembunuhan, dengan cara menusukkan pisau pada leher dan dada korban berinisial R (43) tersebut hingga tewas. Selain itu, tersangka pun langsung memutilasi tubuh Korban dan membuang bagian Kaki serta bagian kepala di wilayah Tiga Raksa berikut alat pemotong tubuh gerinda, sementara itu, tubuh korban dimasukkan ke dalam koper dan dibuang di wilayah Tenjo Kabupaten Bogor. Saat ini pun kami masih melakukan pencarian terhadap potongan tubuh korban yang dibuang di sungai wilayah Tangerang tersebut.

Sementara itu, lanjutnya, dari keterangan yang kami dapat dari tersangka DA (33), motif dirinya melakukan pembunuhan yakni karena korban menolak permintaan tersangka untuk melakukan hubungan intim, hingga pada akhirnya terjadi pertengkaran dan berujung pada pembunuhan yang dilakukan tersangka DA (33). Namun demikian, kami masih melakukan pendalaman, karena antara tersangka dan korban ini sudah menjalani hidup bersama selama kurang lebih empat bulan di sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Tanggerang.

Kapolres Bogor menyampaikan bahwa sanksi atau hukuman atas dasar perbuatan pelaku akan dikenakan pasal pembunuhan dan atau pembunuhan berencana sebagaimana diatur dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KHUP dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati. (Sumber: Humas Polres Bogor)

Reporter: Basirun

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *