Korban BUMN PT Istaka Karya Gelar Aksi Demo Tuntut Tanggungjawab Negara
Foto: Para Pengusaha yang tergabung dalam Persatuan Korban Istaka Karya atau Perkobik saat menggelar aksi demo (Foto: IST)
Jakarta, MZK News – Ratusan pengusaha swasta, pelaku UKM, para subkontraktor dan supplier di Tanah Air, yang tergabung dalam Persatuan Korban Istaka Karya atau Perkobik, menggelar aksi demo di depan Kantor Kementerian BUMN, Rabu (15/3) pagi.
Dalam aksi demo tersebut, menuntut Cq. Kementrian BUMN dan Kementerian Keuangan harus bertanggungjawab terkait pelunasan seluruh hutang BUMN PT ISTAKA KARYA kepada supplier dan Subkontraktor yang telah menyelesaikan kewajibannya dalam membangun berbagai infrastruktur di tanah air, mulai dari pembangunan jalan tol, underpass, jembatan, gedung pemerintah dan seterusnya.
“Kami ini pengusaha swasta, lokal dan nasional, kami telah menyelesaikan kewajiban kami bekerja, bekerja dengan mengeluarkan modal sendri, modal uang, barang dan tenaga, tapi sampai sekarang, BUMN Istaka Karya yang notabene perusahaan plat merah, perusahaan milik negara, milik pemerintahan yang belum melunasi seluruh tagihan pembayaran sebagai hak kami, karena itu di sini kami menuntut pemerintah dan negara untuk bertanggungjawab,” kata Bambang Susilo sebagai Ketua Perkobik.
Menurut Bambang Susilo menegaskan bahwa jangan karena kesalahan manajemen dan buruknya kinerja BUMN, para pelaku usaha nasional yang telah bekerja profesional justru menjadi tumbal fatal akibatnya dengan tidak melunasi anggaran.
“Kami ini pengusaha swasta dengan modal sendri, bentuk pinjaman dari bank dengan agunan rumah, tanah dan lainnya, kami bayar pajak, kami menciptakan lapangan kerja dan pekerjaan kami sudah diselesaikan dan hasilnya nyata mulai dari underpass, jalan tol, gedung pemerintah, semuanya langsung dimanfaatkan atau masyarakat menikmati dan dinikmati oleh pemerintah, jadi masyarakat dan pemerintah untung dan kenapa kami yang malah buntung,” keluhnya.
Bambang menegaskan, Perkobik mendukung rencana pemerintah dalam pembubaran BUMN yang tidak performa atau merugi. Akan tetapi, pemerintah harus menyelesaikan kewajibannya.
“Proses pailit, ya, PT Istaka Karya ini, penuh permainan dan rekayasa. Saya ditawari untuk menggugat pailit,” ujarnya.
Selain permainan pemalitan PT Istaka Karya sebagai BUMN cacat hukum karena melawan PP Nomor 44 Tahun 2018 yang secara tegas dan rinci mengatur karena pembayaran kembali saham saham milik para pemegang saham seri C.
Reporter: Linna
Editor: Khoirul Anam