Polres Pulau Morotai Ungkap Pelaku Pembunuhan Nenek Asi Lessy di KM 5
Foto: Polres Pulau Morotai melakukan konferensi pers terkait kasus pembunuhan (Foto: IST)
Morotai, MZK News – Sat Reskrim Polres Pulau Morotai mengungkapkan pelaku pembunuhan Nenek Asi Lessy (80 tahun) melalui konferensi Pers.
Hal itu berdasarkan dugaan Tindak Pidana Pembunuhan yang terjadi pada Hari Kamis Tanggal 16 Februari 2023, bertempat di desa Daruba jalan Kilo 3, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai.
Untuk itu, berdasarkan hasil pengembangan Penyelidikan yang telah dimulai dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Visum, Autopsi, Pemeriksaan saksi-saksi dan pencarian Barang Bukti.
“Dari Fakta Penyidikan pada Hari Minggu Tanggal 12 Maret 2023 Tim Penyidik kemudian melakukan Gelar Perkara dan menetapkan seorang laki-laki dengan Inisial AP sebagai Tersangka pembunuhan dan penganiayaan menyebabkan meninggal Nenek Asi Lessy (80 tahun),” ungkap Kapolres AKBP Agung Reza Pratidina, Senin (14/03/2023).
Agung mengatakan, bahwa pada hari Minggu Tanggal 12 Maret 2023 juga Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pulau Morotai langsung melakukan Penangkapan terhadap Tersangka di salah satu Desa yang Berada di Kecamatan Morotai Utara dan saat ini tersangka telah diamankan dan dilakukan penahanan untuk proses lebih lanjut.
“Kemudian untuk motif pembunuhan ini dari hasil pemeriksaan Tersangka ditemukan motif tersangka takut dilaporkan oleh Korban kepada pemilik kebun kelapa dan kepada Pihak Kepolisian karena Tersangka tertangkap tangan oleh korban melakukan pencurian kelapa di kebun kelapa yang bersebelahan dengan kebun korban sehingga korban langsung emosi dan melakukan Tindak Pidana Pembunuhan,” ujarnya.
Agung juga mengatakan, pasal yang dipersangkakan adalah pembunuhan dan atau penganiayaan menyebabkan meninggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan Ancaman Hukuman maksimal 15 Tahun Penjara untuk pembunuhan dan 7 Tahun Penjara untuk Penganiayaan menyebabkan mati.
Selain itu, lanjut Agung bahwa telah dilakukan penyitaan terhadap 8 barang bukti berupa barang-barang milik korban yaitu, 2 Buah Karung warna Kuning, 1 Buah Parang, 2 Buah Tempat Makanan, 1 Buah Topi Caping Atau yang sering disebut dengan Tolu, 1 Buah Korek Api warna Biru, dan 1 Buah Sendok Makan.
Reporter: Oje
Editor: Khoirul Anam