Terkait Program Replanting, Distanakbun Ketapang Usulkan Peremajaan 1000 Hektar di 2023

Foto: Kepala Bidang Perkebunan, Distanakbun Kabupaten Ketapang, Fardy Akhyarsyah (Foto: IST)

Ketapang, MZK News – Program peremajaan kebun kelapa sawit rakyat (Replanting) merupakan program starategis nasional pemerintah pusat kepada seluruh petani plasma di semua perusahaan kelapa sawit di Indonesia.

Program ini direncanakan akan menyalurkan bantuan dana replanting melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp30 juta/hektare (ha) kepada para petani dengan luas lahan maksimal 4 hektare.

Melalui program ini, Dinas Pertanian Perternakan dan Perkebunan (Distanakbun) Kabupaten Ketapang mengusulkan peremajaan seribu hektar pada tahun 2023.

Kepala Bidang Perkebunan Distanakbun Kabupaten Ketapang, Fardy Akhyarsyah menjelaskan, usulan peremajaan tahun 2023 tersebut ditujukan untuk tujuh kecamatan.

“Ketujuh kecamatan tersebut diantaranya, Kecamatan Sungai Laur, Air Upas, Nanga Tayap, Tumbang Titi, Singkup, Manis Mata, dan Kecamatan Tumbang Titi,” papar Fardy Rabu (8/3/2023).

Fardy juga menerangkan, program peremajaan melalui kerangka pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pekebun akan mendapat bantuan dana hibah sebesar Rp30 juta per hektar. Satu orang pekebun bisa dapat maksimal empat hektar atau Rp120 juta.

“Persyaratan utama pengusulan peremajaan kelapa sawit adalah untuk tanaman yang sudah melebihi umur produktif yaitu di atas 25 tahun, dengan produktivitas rendah dan tanaman kelapa sawit menggunakan benih tidak unggul,” jelasnya.

Fardy menjelaskan beberapa cara pengusulan peremajaan dilakukan secara daring, melalui aplikasi usulan peremajaan kelapa sawit oleh lembaga pengusul atau perusahaan perkebunan dengan melengkapi dokumen yakni, dokumen usulan berupa legalitas lembaga perkebunan atau perusahaan, scan KTP, KK, legalitas lahan (SHM atau SPPT), dan surat keterangan lainnya yang diperlukan.

“Program ini sudah berjalan sejak tahun 2017. Meski sudah berjalan selama enam tahun capaian realisasi dari program tersebut kecil. Kendala utamanya adalah banyaknya syarat yang sulit dipenuhi oleh para petani. Sejak tahun 2019 hingga 2022 saja, dalam empat tahun terakhir, realisasi di Kabupaten hanya 1.100 hektar,” pungkasnya.

Reporter: Jansen

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *