Kasus Sedang Ditangani BPOM, Jamu Tradisional di Muncar Diduga Masih Produksi
Foto: Jamu tradisional dalam kemasan (Sumber Foto: Detikcom)
Banyuwangi, MZK News – Kabar beredarnya aktivitas jamu tradisional yang terletak di Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, yang kasusnya pada saat ini sedang ditangani Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diduga masih tetap beroperasi.
Sebut saja Dwi, dia menuturkan, bahwa jamu itu mengandung bahan kimia yang berbahaya sekali, apabila dikonsumsi jangka panjang, maka mengkonsumsi jamu itu akan merusak organ tubuh yang vital.
“Juga akan mengalami meninggal dunia akibat mengkonsumsi jeruk jamu itu dalam waktu jangka panjang,” terang Dwi (nama samaran), Selasa (07/03/2023).
Melannsir dari Kabarjawatimur.com, pada Selasa (07/3), Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) Provinsi Jawa Timur, Siswanto, S.E., S.H., menyebut, jika aktivitas jamu tradisional yang kasusnya sedang ditangani Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diduga masih tetap beroperasi.
Siswanto menjelaskan bahwa tim lembaganya telah melakukan penelusuran selama beberapa hari terakhir. Dari hasil penelusuran yang didapatkan, bahwa ternyata jamu tradisional yang sedang berperkara dengan BPOM diduga masih tetap menjalankan aktivitas produksinya.
“Kami sudah menelusuri dan sudah kami temukan lokasi yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas produksi,” kata Siswanto, Minggu (5/3/2023).
Padahal, lanjut Siswanto, jamu tradisional yang diduga masih beroperasi tersebut saat ini sedang tersangkut hukum yang menjerat 3 orang menjadi tersangka.
“Dulu tahun 2021 digerebek oleh BPOM, dan setelah proses pemeriksaan, BPOM telah menetapkan 3 orang tersangka berinisial S, R, dan H,” jelasnya.
Sementara Pengelola Jamu yang sering disapa Jio saat dikonfirmasi melalui nomor pribadinya tidak bisa dihubungi.
Reporter: Mutiah/tim
Editor: Khoirul Anam