Vonis Mati Terhadap Sambo Memuaskan Semua Pihak
(Sumber Foto: http://kompas.com)
Oleh: Alvin Gumelar Hanevi, S.Pd.
Beberapa bulan belakangan ini, masyarakat Indonesia terus menyaksikan tahapan demi tahapan persidangan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo cs.
Selama ini pula masyarakat disuguhkan dengan argumentasi-argumentasi hukum yang menarik baik dari Ferdy Sambo bersama kuasa hukumnya maupun dakwaan yang terus disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tepat pada hari ini, Senin (13/2) siang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Majelis Hakim secara sah dan meyakinkan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap alm. Brigadir Joshua. Keputusan ini membuat keluarga Brigadir Joshua mengucapkan rasa syukur atas putusan pengadilan tersebut.
Tidak hanya keluarga alm. Brigadir Joshua yang mengaku puas atas putusan hakim, jutaan masyarakat Indonesia yang turut menyimak dan memperhatikan jalannya putusan persidangan menarik nafas lega karena hakim tidak gentar dalam menegakkan keadilan.
Awalnya Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam menyampaikan vonis terhadap Ferdy Sambo sempat beberapa kali mengulangi ucapannya (terbata). Walaupun demikian keberanian dan integritas hakim Wahyu Iman Santoso dalam menilai kasus Ferdy Sambo patut diacungi jempol.
Tidak mudah memang memutuskan perkara besar yang melibatkan mantan petinggi Polri tersebut. Jelang beberapa hari sebelum putusan tersiar kabar bahwa adanya indikasi gerakan bawah tanah untuk setidaknya menyelamatkan Ferdy Sambo dari vonis mati.
Dengan putusan ini, Hakim Wahyu Iman Santosa membuktikan kepada kita semua bahwa hukum di Indonesia masih ada, dan prinsip equality before the law bisa dirasakan dan dinikmati seluruh warga negara Indonesia.