Kades Woro: Biaya Sertifikat 400 Ribu Disetujui Warga, Pak Ci Ancam Lapor ke Satgas Tipikor
Foto: Pertemuan pemdes bersama warga pengurus sertifikat tanah (Foto: IST)
Bima, MZK News – Kepala Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2023 yang biasa diketahui masyarakat adalah Proyek Operasional Nasional Agraria (Prona) memang bersifat gratis. Hal tersebut disampaikan oleh Kades Abdul Farid melalui sambutannya dalam forum pertemuan bersama warga pengurus sertifikat di Kantor Desa setempat pada Senin, 6 Februari 2023 pagi.
Lebih lanjut, Abdul Farid menjelaskan bahwa terkait dengan adanya pungutan biaya 400 per bidang tanah warga masyarakat, itu bukan untuk dimakan apalagi memperkaya diri pemerintah desa, melainkan untuk sebagai biaya pengadaan empat batu pal batas senilai 300 ribu, 8 lembar materai 10.000, transportasi tim yang turun dari BPN, pendapatan asli desa (PADes), dan lain-lainnya tak terduga.
“Nah, yang semua itu, jika diakumulasikan malah bukan dianggap mencekik, tapi meringankan beban masyarakat atas sertifikat tanah. Apalagi ini program kerap menjadi harapan masyarakat yang selalu diperhatikan pemerintah,” ujarnya.
Dia menambahkan, sekadar diketahui bersama, atas program ini, Woro mendapatkan kuota sertifikat dari pemerintahan di atas sebanyak 1000 dari 1.500 lembar yang diusulkan pada 2021.
“Semoga dengan adanya program ini, semua masyarakat bisa memiliki sertifikat,” tutup mantan protokoler Wakil Bupati Bima Usman Ak 2005 itu.
Sebelumnya, seorang warga Suryadin mengecam Kepala Desa (Kades) Woro dengan menuding kades melalukan praktik pungutan liar dibalik pembuatan sertifikat tanah warga melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2023.
Pak Ci sapaan akrabnya itu menyebut, tidak hanya mengecam, namun juga akan melaporkan kadesnya ke Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kabupaten dalam waktu dekat ini.
“Saya tunggu dulu keterangan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang datang di kantor desa pada Senin (6/2) baru bisa melangkah lebih jauh. Kalau ternyata program PTSL ini bersifat gratis, maka saya akan gunakan atribut pengacara untuk melaporkan kades,” ungkap Pak Ci kepada mzk di hadapan Wakil Ketua BPD Arif Candra, Sabtu (4/2) siang.
Pria gelar Sarjana Hukum (SH) itu menjelaskan, terkait masalah biaya administrasi pembuatan sertifikat warga senilai Rp400 ribu per sertifikat itu sangat tidak bisa diterima dan merupakan selain praktek pungli, tapi juga penipuan terhadap masyarakat dan itu masuk dalam istilah hukumya yakni memperkaya diri.
Menurut mantan Caleg DPRD Kab Bima 2019 dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu, biaya 400 ribu bukan nilai yang sedikit, tapi itu sangat fantastis dan ironisnya kenapa biaya administrasi program ini berbeda-beda. Salah satu contoh di Desa Campa hanya 150 ribu, sedangkan di sini 400 ribu dan soal ini sudah dikritisi langsung saat kades mengumumkan program tersebut sesaat sebelum khutbah Jumat di masjid kemarin.
“Saya pertanyakan dan dijawab kades memang benar biaya administrasi program tersebut adalah 400 ribu dan pernyataan kades didengarkan seluruh para jemaah dan kalau kades mengelak itu sudah tidak bisa karena semua orang mendengarnya,” pungkas Pak Ci.
Reporter: Muhtar Habe
Editor: Khoirul Anam