Akun FB Uba Bimbaz Dilaporkan ke Ranah Hukum, Pemilik Akun Klarifikasi

Foto: Bukti Postingan akun FB Uba Bimbaz yang dilaporkan ke Polisi (Foto: IST)

Bima, MZK News – Ketua PAC Partai Gerindra Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) Arif JeratNtb merasa dirinya dicemarkan atas sejumlah fitnahan dan tudingan yang diarahkan pada dirinya dan nama besar Partai GERINDRA yang dilakukan pemilik akun FB Uba Bimbaz hingga dilaporkan ke ranah hukum pada Selasa, 31 Januari 2023 sekitar pukul 11.21 WITA.

Menurut Arif JeratNtb, dirinya membawa ke ranah hukum pemilik akun FB Uba Bimbaz tersebut karena merasa sebagai warga negara yang baik dan taat hukum.

“Saya harus melaporkan pemilik akun tersebut kepada pihak yang berwajib kendati pun saya tahu alamat domisilinya pemilik akun tersebut,” ungkap Arif sapaan akrabnya yang diketahui sebagai seorang Ketua PAC Gerindra kepada wartawan, Jumat (3/2).

Lebih lanjut, Arif berkomitmen meski sudah mengantongi identitas dan alamat tinggal pemilik akun tersebut, namun karena negara Indonesia adalah negara dipayungi hukum sehingga peristiwa tersebut menyerahkan sepenuhnya terhadap hukum untuk memproses hingga adanya kepastian hukum.

“Saya tetap memakai instrumen hukum saya sudah tahu siapa sebenarnya pemilik akun yang memfitnah saya pun partai besar di bawah kendali Pak Prabowo ini,” sambungnya.

Arif merasa fitnahan dan tudingan pemilik akun tersebut tidak hanya dalam konteks menyerang privasi, namu juga partai dengan sebutan kata-kata yang tidak senonoh seperti yang menjadi dasar dilaporkan ke kepolisian.

“Ya, jelas kata-katanya sangat tidak pantas untuk diri saya dan nama besar partai Gerindra apalagi dituding saya adalah kader narkoba. Meski demikian, tapi saya tetap mengikuti prosedur yang ada dan saya optimis substansi perkara ini akan berakhir di peradilan hukum nantinya,” ungkap Arif di halaman Polres Bima Kota usai memberikan laporan pengaduannya

Selain itu, sambung dia, dirinya sudah menyerahkan sejumlah barang-bukti berkaitan dengan laporannya soal Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Saya sudah serahkan sejumlah postingan status dan komentar keji serta data-data dan dokumen lainnya atas tudingan keji terhadap saya pun partai. Saya meyakini dengan itu semua akan dijadikan bukti permulaan penyidik untuk proses penyelidikan dan penyidikan sesuai mekanisme dan prosedural hukum yang berlaku,” jelas Arif.

Sebelumnya, Arif mengklaim telah melihat status fitnahan tersebut. Ia pun mengaku sudah memberi sinyal bakal melaporkan akun tersebut ke polisi.

“Saya melaporkan dia itu guna memberi pelajaran bagi orang-orang yang telah mencemarkan nama baik seseorang pun lembaga Partai Gerindra,” tegasnya.

Dia berharap, pihak kepolisian untuk menindak lanjuti laporan tersebut secara profesional dan sistemik.

“Saya harapkan demikian agar ke depannya sudah tidak ada lagi yang menyalahgunakan media sosial fb,” tutup Arif.

Sementara itu, Pemilik akun Facebook (FB) Ubam Bimbaz yang dikonfirmasi melalui WhatsAppnya, Sabtu (3/2) sekitar pukul 11.50 WITA dini hari membenarkan dirinya telah dilaporkan soal pelanggaran Undang-undang ITE oleh Ketua PAC Partai Gerindra Kec Ambalawi Arif JeratNtb.

“Akun saya dilaporkan pelanggaran Undang2 ITE oleh salah satu pengurus PAC Partai Gerindra Kecamatan Ambalawi atas status Facebook saya pada tgl 26 Januari 2023. Dalam narasi itu kami menggunakan azas Praduga. Kami ini rakyat dan berhak memberikan informasi kepada siapapun, untuk kelangsungan hidup berbangsa dan Negara yang baik,” ungkap pemilik akun tersebut.

Lebih lanjut, pemilik akun Ubam Bimbaz menyatakan seharusnya Partai Gerindra mengambil langkah yang baik untuk melakukan tes urin, tes sampel darah, tes rambut dan kuku terhadap kader tersebut untuk mengantisipasi segala informasi dan rumor yang beredar ditengah-tengah masyarakat. Jangan dibiarkan dan jangan membungkam rakyat!!!.

“Saya tetap kooperatif untuk menjalani proses hukum yang berlaku, tapi saya tantang oknum itu untuk melakukan tes urin, tes sampel darah, tes kuku dan tes rambut,” tutupnya

Reporter: Muhtar Habe

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *