DPP SPKN Laporkan Kadis PUPR Kampar ke Kejati Riau
Foto: DPP SPKN saat menyerahkan berkas laporan di Kejati Riau (Foto: IST)
Pekanbaru, MZK News – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) mendatangi Kejati Riau guna untuk melaporkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kampar atas dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan jalan dan Jembatan di Kabupaten Kampar Provinsi Riau Tahun Anggaran 2021 dan 2022, Rabu (18/01/2023).
Usai menyampaikan laporannya di Kantor Kejati Riau, Sekjen DPP SPKN, Romi Frans menyebutkan, dalam tahun anggaran 2021 dan 2022, Pemerintah Kabupaten Kampar menggelontorkan anggaran puluhan miliar rupiah untuk pembangunan infrastruktur Jalan dan Jembatan.
“Dalam laporan kami, diuraikan hasil analisa terkait dugaan penyimpangan atas tiga paket pekerjaan dimaksud,” ujarnya.
Dia menjelaskan, tiga paket tersebut, antara lain; 1. Pembangunan Jembatan Beton Jalan Poros Sei Lembu, Kecamatan Tapung dengan anggaran Rp5.706.250.000 sumber dana APBD Kampar tahun 2021. 2. Pembangunan jalan lingkungan RW.12 Desa Pandau Jaya, Jalan Gabus RW. 05, Peputra Desa Tanah Merah dan Jalan Lingkungan RW. 06, Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kampar, sumber dana APBD Kampar dengan pagu anggaran sebesar Rp1.258.600.000 tahun 2022. 3. Pekerjaan AC-WC Pembangunan Jalan Poros Tengah Sei Lembu Kayu Aro, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2022, sumber dana APBD Kampar sebesar Rp2.341.772.000 (nilai kontrak).
Dikatakan Romi Frans, berdasarkan hasil investigasi tim SPKN di masing-masing lokasi proyek, maka diduga adanya penyimpangan-penyimpangan atau dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana diuraikan dalam kontrak pekerjaan.
“Pekerjaan pembangunan jembatan beton Jalan poros Sei Lembu, didapati peregangan antara badan jembatan dengan offride. Sesuai analisa kami, hal itu terjadi karena adanya penurunan pondasi pada sumuran atau abutment. Sehingga kami simpulkan sementara, jembatan tersebut gagal konstruksi, di satu sisi yakni, abutment + sumuran. Dengan demikian diduga adanya kerugian uang negara,” ujar Romi Frans.
Selanjutnya, pekerjaan Overlay AC-WC Pembangunan jalan lingkungan RW.12 Desa Pandau Jaya, Jalan Gabus RW 05 Peputra Desa Tanah Merah dan Jalan Lingkungan RW. 06 Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu Kampar. Kami menduga material aspal AW-WC belum sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan. Karena yang digunakan sebagian menunjukkan karakteristik kasar dan didominasi mengandung batu kasar.
Volume material yang dikerjakan tidak sesuai dengan kontrak, seperti base A. Dimana dalam kontrak disebutkan ketebalan 13 Cm. Namun fakta di lapangan hanya ketebalan antara 9 cm, 10 cm dan 11 cm. Selanjutnya sesuai gambar, diduga satu ruas jalan tidak dikerjakan sehingga terjadi selisih volume material.
Kemudian Pekerjaan AC-WC Pembangunan Jalan Poros Tengah Sei Lembu Kayu Aro, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2022, sumber dana APBD Kampar. Sesuai analisa tim SPKN diduga ada indikasi pengurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai dengan gampar pada dokumen lelang.
“Adapun temuan kami, aspal AC-WC yang dipakai tidak sesuai spesifikasi dengan mutu yang kurang baik, sehingga berpotensi merugikan uang negara,” papar Romi Frans.
Dikatakan kembali Romi Frans, sesuai hasil investigasi kami ini atas tiga paket pekerjaan itu, diduga adanya penyimpangan dan berpotensi merugikan uang negara. Maka SPKN sebagai kontrol sosial dan mitra pemerintah melaporkan kepala Dinas PUPR Kampar ke Aparat Penegak Hukum (APH) melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dengan laporan Nomor: 075/Lap-DPP-SPKN/I/2023.
Ia berharap kepada Kejati Riau, agar memproses laporan kami, sesuai komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Riau untuk menuntaskan kasus dugaan yang merugikan uang negara.
Reporter: Roy Marpaung
Editor: Khoirul Anam