DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Rohmat Selamat: Media Tidak Perlu Terverifikasi DP Asal Berbadan Hukum PT Khusus Pers

Foto: Ketua DPC PWRI Kabupaten Bogor, Rohmat Selamat (Foto: IST)

Bogor, MZK News – Ketua DPC PWRI Kab Bogor Rohmat Selamat, S.H., MKn., mengatakan jurnalis atau awak media sudah jelas ada aturan hukum yang mengatur yaitu tunduk pada UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Banyak pihak terkait, baik Pemerintahan,TNI Polri selalu beranggapan hanya menerima jurnalis yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers (DP), padahal mengutip pernyataan Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh di Hotel Ratna Inn Banjarmasin, Kamis (6/2/2020), menyatakan dengan tegas, bahwa Dewan Pers tidak pernah meminta harus Verifikasi Media menjadi syarat kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, Institusi Polri–TNI selama positif bekerjasama sesuai tupoksinya,” jelas Rohmat Selamat, S.H., MKn., saat ditemui di Kantor DPC PWRI Kab Bogor, Senin (20/06/2022).

Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan surat bahkan tidak mempermasalahkan media yang belum terverifikasi / terfaktual, selama media tersebut telah berbadan hukum PT khusus Pers dan ada penanggung jawab serta alamat kantor jelas dan profesional.

“Dalam pernyataan lain juga saya mengutip ucapan Wakil Ketua Dewan Pers, Henry menyebutkan Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa media yang boleh bermitra dengan pemerintah itu harus terverifikasi. Tidak ada surat itu. Jelas! Harusnya pemerintahan dan TNI Polri tidak mewajibkan pers terverifikasi oleh Dewan Pers,” pungkasnya.

Reporter: Basirun

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *