DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Tim Satreskrim Polres Ciamis Berhasil Amankan Pelaku Curat

Foto: Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muhammad Firmansyah (Foto: IST)

Ciamis, MZK News – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis, Polda Jabar berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah warung, tepatnya di Lingkungan Cibitunggirang RT.001 RW.006, Kelurahan Kertasari, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat.

Penangkapan itu berhasil, setelah 2 hari dilakukan penyelidikan pasca pelaku melancarkan aksi pada tanggal 8 Mei 2022.

“Tim Resmob Polres Ciamis berhasil mengamankan pria berinisial A yang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan pada sebuah warung. Pelaku kami amankan di sebuah tempat kosan yang berada di sekitar lokasi kejadian setelah dua hari pasca kejadian,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muhammad Firmansyah, Rabu siang (11/5/2022).

AKP Firmansyah menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya pada Hari Minggu pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah itu, pelaku pergi ke luar kota ke wilayah Bekasi dengan membawa hasil pencurian yang dilakukan di sebuah warung milik Yt.

“Curat yang dilakukan, A berhasil membawa uang tunai dari warung milik Yt sebesar Rp2.500.000. Uang tersebut berhasil dibawa kabur pelaku yang sempat pergi ke wilayah Bekasi. Sekembalinya dari Bekasi, pelaku langsung diamankan oleh Tim Reskrim Polres Ciamis,” katanya.

“Dugaan kuat Polisi setelah mendapatkan identitas pelaku dari Pemilik Kos. Dari identitas itu diketahui rekam jejak pelanggaran hukum. Bahwa, pelaku juga merupakan residivis dengan tindakan yang sama yakni Curat,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Ciamis menuturkan, saat ini pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Mapolres Ciamis untuk dilakukan penyidikan lebih dalam terkait aksi yang dilakukan. Pelaku berinisial A itu terancam dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Saat ini pelaku kita amankan dan masih dalam proses penyidikan oleh tim Sat Reskrim Polres Ciamis. Pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” katanya.

Sumber: Humas Polres Ciamis.

Reporter: Sofyan Arif

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *