Tiga Pria di Dompu Ditangkap Polisi, Satu Adalah Bandar Narkoba
Foto : Ketiga terduga pelaku narkoba beserta barang bukti yang diamankan Polres Dompu, Kamis (17/2) (Foto : IST)
Dompu, MZK News – Sat Resnarkoba Polres Dompu menangkap tiga terduga pemilik sabu berinisial R, J, dan Z asal Desa Kadindi. R dan J ditangkap di area pertokoan Pasar Senin, Dusun Suka Damai, Desa Kadindi. Sedangkan Z ditangkap di Dusun Karang Juli, Desa Kadindi Atas, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu pada Kamis (17/2/2022) sekitar pukul 03.00 WITA.
Kasat Resnarkoba Kasat Resnarkoba Abdul melalui Kasi Humas Akhmad mengungkapkan, dalam penangkapan ketiganya, tim mengamankan sejumlah barang bukti masing- masing di tempat kejadian perkara (TKP).
Pada TKP 1, tim mengamankan satu kotak rokok IN mild berisi 3 poket diduga sabu, satu lembar plastik klip berisi 1 poket diduga sabu.
Sedangkan di TKP 2, tim mengamankan satu kotak rokok Surya 12 berisi 2 bundel plastik klip ukuran sedang dan kecil, satu kotak rokok Surya 12 berisi rangkaian tutupan alat hisap dan satu tabung kaca dan 1 sekop dari pipet, satu unit HP Samsung J2, uang Rp3 juta 500 ribu.
“Ya, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti tersebut sudah dibawa ke Mapolres guna proses hukum,” ungkap Akhmad.
Akhmad menjelaskan, penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa ketiga pria tersebut sedang transaksi sabu di area pertokoan tersebut.
Setelah mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba menelpon Tim Bravo Tambora serta KBO Sat Resnarkoba Rahmadun Siswadi untuk segera menelepon dan mengumpulkan anggota hingga mengintai sekitar lokasi.
“Ya, sekitar selang 2 jam diintai hingga dipastikan A1, tim langsung menangkap hingga mengintrogasi terduga pelaku R dan J,” jelas Akhmad.
Dia menambahkan, tim tidak henti di situ, namun menginterogasi keduanya. Keduanya pun mengaku jika barang tersebut didapat dari Z.
“Ya, selanjutnya tim mengembangkan hasil interogasinya hingga berhasil menangkap Z di Dusun Karang Juli, Desa Kadindi Atas,” pungkas Akhmad.
Reporter : Muhtar Habe
Editor: Khoirul Anam