Kanit 3 Satnarkoba Polres Metro Depok Bantah Terkait Rubah Pasal pada 3 Bandar
Depok, MZK News – Penangkapan Diduga 3 Pelaku bandar Narkoba jenis Sabu seberat 10,45 Gram (A,S Dan Al) pada saat Razia di Nila di daerah Wilayah Jakarta Barat diamankan Polres Metro Depok pada hari Rabu, 10 Novemver 2021 yang di pimpin Katim penyidik Rizal.
Hal itu sangat membingungkan, kok bisa pada saat Oprasi Nila di wilayah Jakarta Barat anggota Sat Narkoba Polres Depok bisa ikut dalam kegiatan tersebut pada Kamis 18 Nov 2021 Pukul 13.15 WIB.
Menurut informasi yang kami (awak Media) dapat dari narasumber yang tidak mau disebut inisial TP diduga ada kejanggalan dalam kegiatan itu dan diduga salah satu okmum mengatakan hanya bisa membantu prihal perubahaan pasal dari pengedar menjadi pemakai dengan nominal uang sebesar 200 Juta berdasarkan rekaman yang kami dapat .
Kami dari awak media mendatangi ke Polres Metro Depok untuk konfirmasi kebenaran info yang kami dapat tentang perubahan pasal dan wilayah hukum perwilayah antara Polres Metro Jakarta Barat kok Bisa Sat Narkoba Polres Depok bisa berapa di TKP seperti apa?
Pada saat kami awak media ada di ruangan SatNarkoba Polres Metro Depok untuk konfirmasi ke pada Kasat, ternyata beliau dalam rapat Zoom Metiing dan kami di arahkan untuk menemui kanit 3 yang menangani kasus tersebut, setelah bertemu sambil bicara memperkenalkan diri kanit 3 mengajak kami keruangannya.
“Benar adanya penangkapan 3 Pelaku di wilayah Jakarta barat pada saat Oprasi Nila karena mereka merupakan target operasi kita Sat Narkoba Polres Metro Depok, pada saat penangkapan kami menemukan barang bukti Sabu seberat 10.45 Gram dan kami kenakan Pasal 114 ayat 2 Tahun 2009 (Dalam hal menawarkan atau menjual membeli atau menerima dalam jual beli menukar Narkoba golongan 1kg atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk tananam beratnya 5 gram pelaku pidana penjara 6 Tahun paling lama 20 Th denda 1 Milliar) Pasal 112 ayat 1 (Narkoba golongan 1 bukan tanaman pidana penjara 4 Th paling lama 12 Th dan denda 800 Jt maksimal 8 Miliar) pengedar Narkoba atau bandar dengan hukuman 12 Tahun Penjara, berkas pun sudah kami naikan ke pimpinan, masalah isu yang beredar masalah adanya perubahan pasal dari pengedar menjadi pemakai dengan adanya uang sebesar 200 Juta itu tidak benar kami sebagai penegak hukum ke Polisian melakukan tugas kami sebagai Sat Narkoba untuk memutus jaringan narkoba sesuai aturan yang sudah ada,” kata Kanit 3 Akp Aspuri Sat Narkoba Polres Metro Depok.(Aboubakar).
Reporter: S Erfan Nurali
Editor: Khoirul Anam