DaerahNasionalNewsTOP STORIES

Tergugat PTPN II Tidak Hadir, Penggugat Kecewa

Deli Serdang, MZK News – Sidang perdata perkara register Nomor:142/Pdt.G/2021/PN.Lbp antara Ardan Lubis Cs (31 orang) sebagai Penggugat lawan PTPN II selaku tergugat berdasarkan surat panggilan akan dimulai pada tanggal 6/7/2021 di pengadilan Negeri Lubuk Pakam Jl. Sudirman No. 58 Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa, (06/07/2021).

Mahmud Irsad Lubis, S.H., Koordinator Tim Hukum Ardan Cs dari Kantor Lubis dan Rekannya, diantaranya Eka Putra Zakran, S.H., M.H., Ari Ardiansyah S.H., Gustri Buana Hutasuhut S.H., menyatakan sangat menyesalkan ketidakhadiran pihak PTPN II selaku tergugat, karena kurang menghargai proses hukum. Sejatinya mereka hadir memenuhi panggilan sidang, sehingga bisa bertemu untuk membicarakan langkah-langkah sebelum sidang dilanjutkan.

“Kita susah menunggu mulai dari pukul sepuluh pagi, sesuai panggilang sidang dari pengadilan. Tapi sampai pukul dua belas siang kita tunggu, Tergugat tidak juga hadir. Kalau ditanya kecewa, ya kita dari penggugat kecewa atas ketidakhadiran tergugat. Harapan kita Selasa depan tergugat Hadir. Untuk itu kita tunggu panggilan berikutnya dari pengadilan, tegas Irsad Lubis.

Para penggugat dari Dewan Pimpinan Daerah Forum Komumikasi Purna Karya Perkebunan Nusanatara (DPD FKPPN) Kabupaten Deli Serdang Ketua Ardan Lubis, Sekretaris Jufrial di dampingi sejumlah penggugat lainnya juga merasa kecewa.

“Rasanya Tergugat tidak menghargai waktu dan anggap remeh terhadap surat panggilan dari Pengadilan,” ujar Ardan Lubis.

Berdasarkan surat gugatan yang dilayangkan pada tanggal 21 Juni 2021 secara e-Court, Tim Hukum Penggugat melayangkan gugatan di PN Lubuk Pakam dengan Tergugat Direktur PTPN II.

Salah satu tuntutan penggugat dalam gugatannya adalah menyatakan para penggugat sebagai orang yang berhak untuk mengajukan alas hak kepemilikan, karena secara terus menerus sudah menguasai, menempati dan mengelola tanah yaitu di atas dua puluh tahun atau lebih, berdasarkan PP 24 tahun 1997.

Reporter: S Erfan Nurali

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *