NewsRegionalTOP STORIES

Dadang Nekad, Mohon Hadirkan Jihan Sebagai Saksi

PALANGKA RAYA, MZK News – Endang Haryanto alias Dadang Nekad yang didakwa oleh JPU atas pelanggaran UU ITE menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pendapat Ahli Bahasa dari Balai Bahasa Kalteng, Selasa 15 September 2020 di PN Palangka Raya.

Persidangan tersebut yang diketuai majelis hakim Paskatu Herdinata dan dua hakim anggota serta dihadiri terdakwa serta penasihat hukum terdakwa Marison Sahite.

Perkara itu bermula atas peristiwa keributan antara Dadang Nekad dengan salah satu pihak manajemen hotel berbintang di Kota Palangka Raya yang terjadi pada tahun 2019 yang lalu.

Pada peristiwa itu, Dadang melakukakan live streaming di akun facebooknya dengan nama Dadang Nekad Nekad sambil mengucapkan kata kata atau kalimat penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap saksi korban.

Menurut ahli bahasa yang dihadirkan oleh JPU dari Kejari Palangka Raya, Hery Budhiono dari Balai Bahasa Kalteng bahwa kalimat yang diucapkan oleh terdakwa tersebut merupakan kalimat yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik kepada saksi korban.

“Apa yang dilontarkan terdakwa menuduh bisa saja menjadi sebuah masalah apabila ada orang yang merasa keberaatan dan dirugikan dengan kata-kata yang di ucapkan oleh terdakwa,” kata Hery Budhiono.

Di akhir persidangan, Dadang dan penasihat hukumnya Marison Sahite memohon kepada majelis hakim agar menghadirkan Jihan (mantan istri Dadang, red) yang dia anggap sebagai saksi kunci atas peristiwa tersebut.

“Jihan adalah saksi kunci atas permasalahan ini, mohon hadirkan agar jelas dan terungkap kapan chek out dari hotel tersebut. Sampai hari ini saya belum tau pasti dan saya merasa sangat dizolimi dan saya akan terus memperjuangkan hak dan keadilan ini,” ungkap Dadang.

Reporti: Adi

Editor: Alvin Hanevi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *