NewsRegionalTOP STORIES

Tegakkan Hukum Kasus Karhutla, Satreskrim Polresta Palangka Raya Limpahkan Tersangka ke Kejaksanaan Negeri

PALANGKA RAYA, MZK News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya melakukan pelimpahan tahap II untuk kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ke Kejaksanaan Negeri Palangka Raya, Rabu (2/9/2020) pukul 13.30 WIB.

Bertempat di kantor kejaksaan tersebut, Jalan Diponegoro, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, tersangka yang berinisial JA (52) bersama barang bukti dilimpahkan oleh Unit Tipidter Satreskrim untuk memasuki proses persidangan.

“Pelimpahan tahap II ini merupakan tindak lanjut dari kasus karhutla yang terjadi pada tanggal 6 Juli 2020 lalu, yang mana proses pemberkasan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21,” ungkap Kanit Tipidter Polresta Palangka Raya, Aipda Kuswanto, S.H.

Hal tersebut merupakan bukti keseriusan yang dikomitmenkan oleh Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri bersama Kasatreskrim dan para kapolsek jajarannya untuk menindak tegas para pelaku karhutla.

“Selain menggiatkan sosialisasi, kami juga akan menindak tegas para pelaku karhutla demi mencegah terjadinya hal tersebut, yang memicu bencana kabut asap dan kerusakan alam,” tegas Kapolresta saat dikonfirmasi tentang pelimpahan tersebut.

Reporti: Untung

Editor: Alvin Hanevi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *