Polresta Palangka Raya Selidiki Dugaan Tindak Pidana Pencabulan Anak
PALANGKA RAYA, MZK News – Piket SPKT bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangka Raya Polda Kalimantan Tengah mendatangi TKP dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Jalan Denok Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (31/08/2020) malam.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kanit III SPKT Aiptu Trimarsono mengatakan, korban merupakan seorang anak perempuan berusia 6 tahun yang masih berstatus pelajar.
Trimarsono menambahkan, korban bercerita kepada saksi yang merupakan ayah kandungnya bahwa dirinya mendapat perlakuan tidak senonoh dari B(66), terduga pelaku warga Luwuk Langkus Kabupaten Gunung Mas yang juga masih keluarga jauh korban.
Selanjutnya terduga pelaku segera diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut.
“Untuk saat ini telah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya dan kita telah membuat permohonan visum untuk korban,” tutup Trimarsono.
Reporti: Untung
Editor: Alvin Hanevi