Ada Apa Dengan Trending Istilah Anjay?
Oleh: Nurul ‘Ain
Editor: Alvin Hanevi
Perkembangan zaman yang setiap harinya mengalami perubahan. Tentunya perubahan zaman juga mempengaruhi pemakaian bahasa dan gaya berbicara masyarakat, terutama kalangan muda. Baru-baru ini publik dihebohkan dengan adanya larangan pemakaian kata ‘Anjay’. kata ‘Anjay’ disebut-sebut merupakan pelesetan dari kata ‘Anjng’ yang merupakan ungkapan kekesalan, umpatan dan ketidak sukaan terhadap suatu hal. Karena kata-kata ‘Anjng’ terdengar sangat kasar, bagi anak-anak muda diplesetkan menjadi kata ‘ Anjay’. semenjak adanya kata-kata ‘Anjay’ tersebut kaum muda selalu menggunakan kata-kata ini diberbagai ucapan kegiatan sehari-hari, mulai dari obrolan ditempat bermain, dipercakapan Whatsapp, Instagram, Twitter, dan sosial media lainnya, youtuber, bahkan obrolan anak-anak disekolahan.
Dikutip dari detik.com, kata ‘Anjay’ ramai diperbincangkan setelah dibahas oleh artis yang sekaligus Youtuber, Lutfi Agizal di chanel Youtube-nya. Tidak hanya membahasnya, Lutfi juga mengadukan anak yang menggunakan ‘Anjay’ kepada Komisi Perlindungan Anak (KPAI). Lutfi membahas kata ‘Anjay’ ini usai disebut oleh Rizki Billar dan Lesti Kejora. Lutfi membuat video khusus yang mendatangkan pakar bahasa hingga psikolog untuk membahas kata ‘Anjay’ ini yang diyakininya bisa merusak moral bangsa.
“Wahai kaum Anjay. Skakmat kau!!! Bagaikan setan yang kepanasan melihat sebuah edukasi dari bahaya Anjay, ingat ini baru part satu yaa!!! Masih ada lima narasumber (Psikolog, Lawyer, Ustadz) soon LSM dan yang lain sudah siap support edukasi ini,” demikian kata Lutfi dalam chanel Youtube-nya.
Kata ‘Anjay’ sebenarnya juga merupakan kata yang dapat membuli seseorang atau yang biasa dikenal dengan istilah Bullying. Melontarkan kata ‘Anjay’ dapat membuat seseorang merasa direndahkan, dihina, dan merasa tertekan. kata ‘Anjay’ tidak layak dan tidak cocok untuk digunakan dan menjadi kebudayaan bagi kaum muda saat bertutur kata dan dinilai dapat merusak etika dan moral bangsa. Karna kaum mudalah yang akan menjadi masa depan bangsa.
Dilansir dari laman detik.com, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa istilah tersebut bagian dari bentuk bullying.
“ini adalah salah satu bentuk kekerasan atau Bullying yang dapat dipidana, baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan. Namun, jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi sesuai dengan ketentuan undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, maka tindakan itu adalah kekerasan verbal. Lebih baik jangan menggunakan kata ‘Anjay’. ayo kita hentikan sekarang juga, “kata ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait.
Komisi Nasional Perlindungan Anak, mengeluarkan Pers Rilis pada hari Sabtu, 29 Agustus 2020 untuk menjawab pertanyaan dan pengaduan masyarakat kepada Komisi Nasional Perlindungan Anak terkait sedang banyaknya perbincangan mengenai istilah ‘ANJAY’ sehingga viral dimedia sosial dan berdampak kepada kekhawatiran banyak pihak terutama orang tua yang anaknya terpengaruh. Komisi Nasional Perlindungan Anak (LPA) Pusat yang didirikan pemerintah melaui surat keputusan Menteri Sosial No. 81/HUK/Tahun 1977 tentang pembentukan LPA diberikan mandat tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia.
Didalam Pers Rilis tersebut, apabila ungkapan kata ‘Anjay’ ini dilontarkan atau diucapkan untuk mengungkapkan rasa takjub terhadap suatu hal atau saatu kejadian yang mengambarkan rasa takjub dan kekaguman tidak masalah untuk digunakan. Jika istilah ‘Anjay’ digunakan sebagai sebutan untuk merendahkan martabat seseorang, istilah tersebut adalah salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana, oleh sebab itu harus dilihat perspektif-nya karena, penggunaan istilah ‘Anjay’ sedang viral ditengah-tengah sosial media dan anak-anak. Dengan demikian jika istilah ‘Anjay’ mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang adalah salah satu bentuk kekerasan atau Bullying yang dapat dipidana. Baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan, namun jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi, sesuai dengan UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, lebih baik jangan menggunakan kata ‘Anjay’. “ayo kita berhenti sekarang juga!!!” dalam pres rilis Komusi Nasional Perlindungan Anak.
Larangan atau dapat dikatakan sebuah anjuran untuk tidak menggunakan kata atau istilah ‘Anjay’ yang dikeluarkan oleh Komnas Perlindungan Anak ini menjadi trending topik disosial media terutama diTwitter Indonesia. Dikutip dari kompas.com dari hari Minggu, 30 Agustus 2020 hingga hari Senin, 31 Agustus 2020 pagi. Lebih dari 213.000 twit dibuat menggunakan istilah ‘Anjay’ untuk menyampaikan pendapat terkait larangan ini.
banyak dari warganet yang terheran-heran karena masih banyak hal dan persoalan lain yang seharusnya diurusi oleh Komnas Perlindungan Anak dari pada larangan penggunaan istilah ‘Anjay’ tersebut. Pada hari ini, senin 31 Agustus 2020 pagi, kebanyakan twet berisi sindiran atas larangan penggunaan kata ‘Anjay’. dalam menanggapi keramaian yang terjadi dimedia sosial, Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, membenerkan surat edaran yang beredar.
Sebenarnya ketika kita menggunakan kata atau istilah ‘Anjay’ itu sendiri tergantung kedalam kontek kejadian yang terjadi. Apabila itu merupakan suatu ujaran membully seseorang secara verbal maka itu memang akan dikenakan tindakan pidana. Namun jika hanya sebagai ungkapan kekaguman terhadap suatu hal tidak akan menjadi persoalan dan boleh-boleh saja, sesuai dengan larangan dari Komnas PA dan pembenaran edaran surat dari ketua Umum Komnas PA itu. Sebagai kaum muda yang mengerti dengan suatu persoalan benar dan salah jangan terlalu memperbesarkan permasalahan. Tapi kita sebagai kaum muda yang berpendidikan dan sebagai warganet yang berbudiman mari kita tingkatkan budaya membaca dan berpikir positif terhadap segala sesuatu.
Dikutip dari kompas.com jika dilihat dari segi bahasa, wikipediawan dan pencinta Bahasa Indonesia, Ivan Lanin menyebut baik tidaknya penggunaan suatu kata dilihat dari berbagai hal, tidak mutlak.
Oleh karenanya gunakan bahasa yang tepat pada suatu kondisi yang tepat pula jangan sampai kata-kata atau istilah yang kita gunakan membuat orang lain merasa tersakiti. Dan sebagai generasi muda belia kita hendaknya menggunakan bahasa yang baik dan berkarakter supaya dapat mencerminkan nama baik bangsa Indonesia Raya.