LBH Pers Indonesia Ajak KPK , Dewan Pers Indonesia Seret Koruptor Di Kominfo dan Dewan Pers
JAKARTA, MZK News – Salah satu yang dibahas Sekjen LBH Pers Indonesia- Ketua Umum Yay LBH Pers Indonesia Selasa( 4/8) di Kantor Kowari Gedung Dewan Pers Lt III Jln Kebon Sirih Jakarta Pusat dalam pertemuan dengan Lemans Kondongan Sekjen Majelis Pers Indonesia( MPI)- Ketua Koperasi Wartawan Reformasi Indonesia( KOWARI)
adalah mandeknya perkara Dugaan Delik Pidana Koruptor yang dilakukan oleh Yayasan Pengelola Sarana Pers Nasional pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Perkiraan uang yang ditilap, digelapkan oknum wartawan selama puluhan tahun dengan beberapa kali priode pengurusan yang silih berganti , salah satu diantaranya ketum organisasi wartawan orba grup perusahaan besar.
” Hitung hitungan dikalkulasi puluhan miliar, ungkapnya.
Selaku Pribadi , Ketua Kowari – Sekjen MPI mempertanyakan sejauhmana hasil Laporan Penyidikan Tipikor Yayasan Pengelola Dewan Pers dan Mantan Anggota
Pers pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus
Polda Mertro Jaya yang disampaikan pada 20 Februari 2019. ” Pengaduan delik pidana umum tipikor sudah hampir dua tahun, ” ungkapnya.
Dia mengakui tim penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah turun ke Dewan Pers beberapa waktu yang lalu ke Gedung Dewan Pers , tapi belum diketahui haul perkembangan perkara, ” tekannya.
Lemens Kondongan selaku Sekjen MPI setuju Lembaga Bantuan Hukum Pers Indonesia ( LBH Pers Indonesia) Badan Otomom Majelis Pers Indonesia dan Yay LBH Pers Indonesia- Kantor Berita Koran Indonesia Raya- Kantor Berita Korando – KDP TV
Untuk mendampingi dirinya dalam advokasi untuk menegakan keadilan, kebenaran dan kejujuran di lembaga Dewan Pers yang didirikan oleh Anggota Anggota Majelis Pers Indonesia.
Majelis Pers Indonesia( MPI) berbadan hukum adalah wadah para pelaku sejarah pers reformasi yang berjasa mendampingi mahasiswa mengadakan revolusi rezim militer Orde Baru Jenderal Besar Soeharto.
Juga Anggota anggota Majelis Pers Indonesia ( MPI) yang berjasa membangun kedaulatan pers, kemerdekaan dan kebasan pers nasional dengan cara menumbangkan ideologi pers tiran dengan cara membubarkan Dewan Pers Jakob Utama dan Departemen Penerangan RI simbol tirani pers orla dan orba pada Era Gus Dur.
Selanjutnya merumuskan dengan parlemen peraturan perundangan pers; Undang Undang No 40 tentang Pers, Kode Etik Wartawan Indonesia ( KEWI) disempurnakan dengan Kode Etik Jurnalistik ( KEJ), mendirikan Dewan Pers yang Independen .
Kemudian setelah berdiri Dewan Pers Reformasi Pertama , para Anggota anggota Majelis Pers Indonesia, Lukas Suwarso Ketua Umum Aliansi Jurnalistik Independen( AJI) beberapa Wartawan Senior Anggota PWI ; Gunarso bangsawan Solo Pemred SK Militer Kodam Jaya , bernama JAYAKARTA, Maspendi SPSI Pewarta, Robinson Togap Siagian DLL merumuskan beberapa regulasi Dewan Pers.
Peraturan regulasi Dewan Pers sebagai panduan pers nasional dan perilaku wartawan yaitu; Penguatan Dewan Pers, Standatisasi Organisasi dan Perusahaan Pers, serta Kode Etik Jurnalistik.
Seluruh dokumen asli itu sudah dituangkan dalam Buku Cetakan Umum Dan Digital CDR Sejarah Perjuangan Wartawan Pers Refornasi dan Profil
Majelis Pers Indonesia ( MPI)
Hebatnya Robinson Togap Siagian Alumni BP7 Pusat, Pegawai BP7 Pemprop Jakarta- Redaktur Majalah Ekaprasetya Pancakarsa , salah satu pendiri Badan Hukum Majelis Pers Indonesia( MPI) itu berdebat dengan Lukas Suwarno Ketum AJI berhasil memasukan Kata UUD 1945 dan Ideologi Pancasila pada Pembukaan Kode Etik Jurnalistik ( KEJ) .
Pers Nasional adalah Pers Pancasila.
Selanjut Robinson Togap Siagian Sekjen LBH Pers Indonesia Ketum Yay LBH Pers Indonesia akan mengajak D Rompas Ketum Dewan Pers Indonesia( DPI), Saor Siagian M Hum Pengacara KPK.
Robinson Togap Siagian Pemred Kantor Berita indonesia- Kantor Berita Korando- KDP TV mengevaluasi Dewan Pers yang didiriksnnya itu sudah menyimpang jauh dari gerakan pers reformasi.
Dewan Pers sekarang sudah kembali jadi monster pers orla orba baru dengan gerakan verifikasi yang ilegal.
Dia mengusulkan sebaiknya insitusi; Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia( KPI) dan Komisi Informasi Pusat( KIP) dibubarkan saja karena tidak ada lagi gunanya dalam era digital Industri 4.0 bahkan memasuki Industri 5.0 di negara maju.
Bagaimana mungkin dengan tenaga berbantuan 20 orang ASN Kominfo mengebdalikan 45.000 pers maya; digital, online, dan medsos.
Selain perkembangan tehnologi digital, anggota anggota konstituen lembaga itu pers umum mediamassa, radio dan tv menual sudah tenggelam banyak bangkrut dilibas pers maya yang profesional.
Sebaiknya dibentuk sebuah lembaga sekuriti pers model Amerika Serikat dibawah kekuasaan Presiden RI.
Reporti: Erfan Nurali
Editor: Alvin Hanevi