Fauzan Haviz Kembali Ingatkan KPU Bukittinggi Agar Bertindak Berdasarkan Hukum
BUKITTINGGI, MZK News – Fauzan Haviz kembali mengingatkan KPU Bukittinggi sehubungan dengan keabsahan kepengurusan DPD PAN Bukittinggi yang berhak secara hukum, bertindak untuk dan atas nama DPD PAN Bukittinggi di KPU dan Bawaslu.
Secara resmi Fauzan Haviz menyurati Ketua KPU Bukittinggi, tertanggal 6 Agustus 2020, dimana ia mengingatkan kembali berdasarkan pertemuan Aanmaning tanggal 20 Februari 2020, dimana Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang memerintahkan agar DPP dan DPW PAN Sumbar untuk segera menerbitkan SK DPD PAN Bukittinggi yang diketuai Fauzan Haviz, SE, MBA, MALS.
Aanmaning yang diadakan di ruang Ketua PN Kelas IA Padang itu dihadiri langsung Ketua PN Kelas IA Padang, Kepala Panitera PN Kelas IA Padang, KPU dan Bawaslu Bukittinggi, dan Fauzan Haviz sendiri beserta Kuasa Hukum.
“Sebagaimana diketahui, ternyata DPP dan DPW PAN Sumbar mangkir dalam melaksanakan Putusan PN Kelas IA Padang yang telah pula dikuatkan dengan Putusan MA,” ujar Fauzan, Jumat (14/8), kepada awak media di Bukittinggi.
Untuk itu, sebut Fauzan, karena sama-sama hadir di ruangan Ketua PN Kelas IA Padang saat Aanmaning, maka ia meminta kepada KPU dan Bawaslu Bukittinggi untuk tidak melayani kepengurusan DPD PAN Bukittinggi selain yang ia pimpin.
Fauzan merasa prihatin dengan mangkirnya DPP dan DPW PAN Sumbar di dalam melaksanakan Putusan PN Kelas IA Padang, yang dikuatkan dengan Putusan MA, apalagi PAN adalah partai reformis.
“Ini catatan buruk bagi Pak Ali Mukhni (Ketua DPW PAN Sumbar ; red) sebagai bakal calon wakil gubernur di Pilkada Sumbar, karena dipandang tidak taat hukum,” ujar anggota DPRD Bukittinggi periode 2014-2019 ini.
Secara terpisah, Ardyan, Kuasa Hukum Fauzan Haviz menambahkan bahwa pada prinsipnya PN Kelas IA Padang telah berusaha untuk mengeksekusi putusan PN Padang dan MA.
“Kita mengingatkan pada KPU Bukittinggi bahwa sebagai penyelenggara mereka terikat dengan kode etik. Kode etik pertama penyelenggara pemilu adalah melandaskan kewenangan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan,” tegas Ardyan, yang pernah menjadi komisioner KPU Sumbar ini.
Adapun surat pemberitahuan yang dilayangkan Fauzan tersebut ditembuskan langsung kepada Mahkamah Agung RI, DKPP RI, KPU dan Bawaslu RI, Ketua PT Sumbar, KPU dan Bawaslu Sumbar, serta Ketua PN Kelas IA Padang.
Sebagaimana diketahui polemik kepengurusan DPD PAN Bukittinggi ini terjadi pascakeluarnya SK DPW PAN Sumbar yang mengangkat Rahmi Brisma sebagai ketuanya, sementara sebelumnya sudah ada pula SK DPW PAN Sumbar dengan ketuanya Fauzan Haviz.
Karena merasa tidak ada masalah, Fauzan Haviz mengadukan hal ini ke Mahkamah Partai di DPP PAN, sesuai dengan aturan yang ada di AD/ART, dan Mahkamah Partai memenangkan, atau mengakui bahwa pengurus yang sah itu dengan ketuanya Fauzan Haviz.
Karena DPP dan DPW PAN Sumbar tidak juga mengindahkan putusan Mahkamah Partai, maka Fauzan Haviz membawa masalah ini ke pengadilan, dan akhirnya sampai ke proses kasasi di MA, dan dimenangkan oleh Fauzan Haviz, dengan keluarnya putusan MA No : 460K/Pdt.Sus-Parpol/2019.
Kemudian Fauzan Haviz juga membawa masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) karena KPU dan Bawaslu Bukittinggi tidak mengakui kepengurusan Fauzan Haviz saat pendaftaran Pileg 2019 lalu.
Atas peristiwa tersebut, berdasarkan salinan putusan DKPP perkara No : 294-PKE-DKPP-IX-2019, Beni Aziz, Ketua KPU Bukittinggi sebelumnya, secara sah dan meyakinkan telah melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu, yakni pelanggaran administrasi pemilu dalam proses tahapan pencalonan anggota DPRD Bukittinggi pada tahun 2019.
DKPP menyatakan KPU dan Bawaslu Bukitinggi telah melakukan tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum dan etika, dan memutuskan mencopot Beni Aziz sebagai Ketua KPU Bukittinggi saat itu.(***)
Reporti: Novrianto
Editor: Alvin Hanevi