NewsRegionalTOP STORIES

Pengedar Sabu Diciduk Sat Narkoba Polres Kotim

KOTAWARINGIN TIMUR, MZK News setelah kegiatan Pemusnahan Barang bukti Narkoba Polres Kotim, lagi Sat Narkoba Polres Kotim berhasil mengungkap pelaku pengedar narkotika jenis Sabu, pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2020 sekitar jam 16.30 Wib, TKP beralamat di Jl. Muhammad Yosef Jalur 4 Rt. 18 Rw.03 Kel. Baamang Hulu Kec. Baamang Sampit Kab. Kotim Prop. Kalimantan Tengah.

Dalam pengungkapan perkara tersebut berhasil diamankan seorang tersangka laki-laki warga Jl. Muchran Ali Kel. Baamang Hulu Sampit, bernama GARLIANSYAH Alias ALI Bin SAIFUL ANWAR, dan berhasil diamankan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik ukuran besar diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 15,33 (lima belas koma tiga puluh tiga) gram, 1 (satu) buah plastik klip merk C-tik, 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna Merah, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No.Pol KH 5174 La warna Merah.

Saat dikonfirmasi Kapolres Kotim Akbp. Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Narkoba Polres Kotim Iptu. Arasi, S.H, bahwa pengungkapan jaringan pengedar Narkoba tersebut berbekal dari informasi masyarakat tentang tentang tersangka tersebut diatas, yang selanjutnya ditindak lanjuti oleh Sat Narkoba dengan melakukan penyelidikan, dengan pemantauan dan pembuntutan gerak-gerik kegiatannya.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2020 sekitar jam 16.30 Wib, dalam pembuntutan saat melintas Jl. Muhammad Yosef Baamang Hulu, dilakukan penindakan / penyergapan terhadap pelaku saat berhenti dipinggir jalan, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT (rukun tetangga) setempat, kemudian dari penggeledahan badan yang dilakukan Petugas, telah ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik besar yang berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip merk C-tik yang disimpan terlapor di saku celananya depan sebelah Kanan, untuk selanjutnya Tersangka diamankan beserta barang bukti ke Mapolres Kotim.

Atas perbuatan Tersangka GARLIANSYAH Alias ALI Bin SAIFUL ANWAR diduga telah melanggar pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Reporti: Untung

Editor: Alvin Hanevi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *