Buronan Kelas Kakap Djoko Tjandra Ditangkap Di Malaysia
JAKARTA, MZK News – Kepolisian Republik Indonesia telah berhasil menangkap buronan kelas kakap Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali di Malaysia.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. menjelaskan kronologi penangkapan Joko Soegiharto Tjandra tersebut.
“Iya benar sudah ditangkap,” tuturnya, Kamis (30/7/2020).
Argo menjelaskan bahwa pihaknya akan memberi keterangan lengkap mengenai kronologi penangkapan tersebut malam ini sekitar pukul 11.00 WIB malam di Ruang VIP Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta Timur.
“Nanti ya di Bandara Halim,” katanya.
Djoko kini sedang dijemput oleh aparat kepolisian di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020).
“Iya benar (sedang dijemput di Bandara Halim),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Buronan Joko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, kejaksaan pernah menahan Djoko.
Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dia bebas dari tuntutan lantaran perbuatan itu bukan perbuatan pidana, melainkan perdata.
Lalu, pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung.
Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan Jaksa.
Majelis hakim memvonis Joko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta.
Uang milik buron Joko Tjandra di Bank Bali sebesar Rp546.166 miliar dirampas negara.
Imigrasi juga mencekal buron Joko Tjandra
Reporti: Erfan Nurali
Editor: Alvin Hanevi