LMPP Datangi DPR RI Menolak Tegas RUU HIP
JAKARTA, MZK News – Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) kini ramai diperbincangkan dan menjadi pro-kontra di tengah masyarakat.
RUU HIP tersebut dinilai banyak pihak dapat menjadi celah bangkitnya ideologi komunis. Sehingga menjadi bahaya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kekhawatiran atas RUU tersebut juga dirasakan Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP). Akhirnya mereka ikut bersuara untuk menolak RUU HIP. Penolakan itu mereka sampaikan lewat pernyataan sikap yang disampaikan di Gedung DPR, pada Hari Senin (6/7/2020).
Yusad Regar, Ketua umum LMPP mengatakan, Ormas kami sudah sesuai dengan AD/ART.Kita adalah sebagai control sosial, yang bertujuan untuk mempersatukan anak bangsa dengan tidak membedakan suku, golongan serta agama, semboyan kita adalah Satu Nusa Satu Bangsa.
“Selain itu, LMPP ini ormas yang mempunyai Legalitas Hukum yang jelas,” ujar Yusad kepada awak media di gedung DPR MPR Jakarta.
“Kami menolak keras dengan adanya RUU HIP yang sedang dibincangkan negara. Karena Pancasila Tidak boleh dirubah dalam bentuk apapun, Pancasila adalah Harga Mati,” tegas Ketum LMPP.LMPP menolak secara tegas inilah pernyataan sikapnya:
- Bahwa RUU HIP tersebut akan menyeret NKRI kembali pada kepentingan dalam perdebatan diantara para tokoh nasional menjelang 18 agustus 1945 yang akhirnya umat islam harus merelakan ” kewajiban menjalankan syariat islam ” di hapus.
Membuka masalah ini sangat berbahaya karena selain menyayat luka lama juga akan memicu kegaduhan ditengah kualitas nasionalisme yang nyaris punah serta kepakaran para tokoh nasioal kala itu.
Sebaiknya kita ingat bahwa mereka pun harus tertatih- tatih menapaki jalan terjal itu untuk tiba pada kesimpulan catatan sejarah pengorbanan umat islam dalm pancasila yang final pada tanggal 18 agustus 1945.
- Bahwa pemunculan rancangan RUU HIP ditengah keprihatinan nasional menghadapi COVID-19 selain terkesan disengaja, berharap tidak ada demo penolakan karena protokol kesehatan juga DPR RI telah mencoreng martabatnya sendiri karena rakyat menilai DPR RI bebas COVID-19 tapi terpapar virus komunisme atas diagnosa para pakar terhadap pasal 7 RUU HIP tersebut.
- Patut diduga bahwa politisi yang positif terpapar Komunisme Virus ( Covid 19) di DPR RI menolak di karantina karena mereka ingin Komunisme Virus ( Covid 19 ) merebak keseluruh nusantara melalui RUU HIP dan RUU HIP akan menjadi landasan menafsirkan pancasila sesuka serela mereka yang pada akhirnya negara ini di khawatirkan bisa digolongkan sebagai negara suka- suka.
- DPR RI melalui RUU HIP telah menciptakan covid 20 yang lebih dahsyat dari covid 19 karena daya ledaknya melebihi bom atom bahkan bisa menghancurkan negeri ini.
Berangkat dari perihal tersebut maka LMPP mengambil langkah- langkah sebagai berikut :
- LMPP akan menghalang jaringan yang dapat menguatkan perlawanan untuk menggagalkan penatapan RUU HIP sebagai undang- undang.
- LMPP akan selalu aktif menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya nasionalisme dalam sistem ketahanan nasional termasuk DPR RI agar lebih berdaulat dan bebas dari tekanan kepentingan pihak aatau golongan tertentu.
- LMPP meminta kepada DPR RI untuk tidak bermain-main demgan isu yang bisa memicu konflik antar sesama umat karena hal itu akan selalu dihembuskan oleh pihak yang menghendaki kekacauan terus berlangsung di negeri ini agar dengan mudah menguras kekayaan negeri ini melalui kolonias baru ( New Colonialisme ).
- LMPP mengingatkan DPR RI bahwa para anggota dewan pun dibesarkan dibawah naungan pancasila itu sendiri secara tegas RUU HIP.
Inilah pernyataan sikap LMPP Yang Di Kemukaan Di Gedung DPR RI.
Reporter: Erfan Nurali
Editor: Martha