Mendikbud : Zona Kuning Tahun Ajaran Baru Dilarang Tatap Muka
JAKARTA, MZK News – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan Tahun Ajaran Baru di bulan Juli 2020. Hal ini disepakati dan di bahas oleh gugus Covid-19 yang di dalamnya disepakati oleh (Kemenko PMK) Kementrian Kordinator Pembangunan Manusia, Kementrian Agama (Kemenag), Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB ) , Komisi X DPR RI, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) .
Dikatakan dalam webinar oleh Kemendikbud, panduan pembelajaran jarak Jauh rampung di buat yang disepkati keputusan bersama sebagai acuan satuan pendidikan dimasa pandemi pada new normal yang rampung seperti yang di lansir Okezone Kamis (25/06/2020).
CEO Gojek itu mengatakan, kebijakan ini memprioritaskan kesehatan dan keselamatan bersama, baik peserta didik, guru, dan masyarakat pada umumnya. Mendikbud mengatakan Tahun ajaran baru dimulai Bulan Juli 2020 untuk PAUD, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan (SMA/SMK).
Mendikbud dalam webinar menuturkan, untuk daerah yang berada di zona kuning dan merah agar tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh. Kemendikbud juga menjelaskan terdapat 94 % yang berada di zona kuning dan merah di 429 titik di kabupaten. Sisanya adalah zona hijau .
Nadiem mengingatkan, pelaksanaan tatap muka di daerah, harus menggunakan dengan Protokol Kesehatan yang ketat, lanjut Nadiem. Jika boleh dilaksanakan, dengan syarat jika ada izin dari dinas yang berkaitan,
“Jika semua itu sudah terpenuhi maka sekolah boleh dengan pembelajaran tatap muka namun apabila dari syarat yang ada salah satunya tidak terpenuhi, maka wajib menggunakan pembelajaran dirumah,” tutur Nadiem Makarim.
Reporter: Bakhril Kirom
Editor: Martha