P2TP2A dan TRC PPA Bersinergi Lawan Kejahatan pada Anak
Banyuwangi, MZK News – Dinas Sosial di bidang penanganan perempuan dan anak atau Pusat Pelayanan Terpadu dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Banyuwangi sangat mendukung program dan dana yang dibutuhkan. Hal itu bisa dilihat dari ruang Rindu yang ada di Dinas Sosial Kabupaten Banyuwangi. Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak pun disambut hangat untuk bersinergi bersama melawan dan memutus mata rantai pelaku kejahatan pada anak.
“Ruang Rindu (Ruang Pemberdayaan dan Perlindungan Ibu-Anak) Pemkab Banyuwangi yang ada di Dinas Sosial Banyuwangi diresmikan pada 21 April 2021 oleh Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati,” ujar Veri Kurniawan, Sekjend Nasional TRC PPA.
Menurut Veri, ruangan yang digunakan untuk penanganan persoalan yang berkaitan dengan anak seperti penanganan psikologi ini harus mendapat banyak dukungan baik dari sisi dana dari Pemerintah Daerah maupun moril dari banyak elemen agar Ruang Rindu yang ada bisa digunakan dengan maksimal dan baik.
Masyarakat luas, terkhusus pegiat aktivis anak harus bekerja sama dengan kepolisian terkhusus bidang remaja, anak, dan wanita (RENAKTA), Pusat Pelayanan Terpadu dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak ( P2TP2A ), dan tidak bisa dipungkiri.
“Peran Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Banyuwangi juga turut andil besar dalam pendampingan dan pemutusan mata rantai pelaku kejahatan pada perempuan dan anak,” ucapnya.
Dari pantauan Veri, sejak Januari hingga Desember 2020, angka kasus pada perempuan dan anak di Banyuwangi bisa dikatakan sangat tinggi. Seperti kekerasan fisik sejumlah 13 orang, kekerasan psikis 9 orang, dan penelantaran 2 orang.
Lebih lanjutnya, penganiayaan 9 orang, perkosaan 1 orang, pencabulan 5 orang, persetubuhan 15 orang, pengeroyokan 3 orang, lain-lain 2 orang, dan perdagangan manusia 2 orang dengan jumlah keseluruhan 65 kasus. Itu yang diketahui saja, bisa jadi itu lebih karena di tengah masyarakat ada yang anggap kejahatan pada anak ini hal yang sederhana yang bisa diselesaikan dengan mediasi di desa ataupun kekeluargaan.
“Sedangkan pada bulan Januari hingga Agustus 2021 ada 23 kasus,” jelas Veri.
Harapannya, Pemerintah Kabupaten lebih lagi memperhatikan terkait persoalan kejahatan anak. Cetuskan aturan yang menjadikan Kabupaten Banyuwangi layak jadi Kabupaten ramah anak. Mendukung penuh terkait fasilitas atau sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk menangani persolan kejahatan anak dan tidak fokus hanya ke pembangunan fisik di bidang lain.
“Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak juga siap untuk bekerja dengan Pemerintah Kabupaten dalam memutus mata rantai pelaku kejahatan pada anak dan melakukan sosialisasi pada masyarakat di tingkat desa,” pungkasnya.
Reporter: Ari Bagus Pranata
Editor: Khoirul Anam