Bersama Lion Air Group, Penerbangan akan Semakin Mudah, Sehat dan Aman
Jakarta, MZK News– Lion Air Group menjalankan operasional berdasarkan faktor-faktor yang memenuhi unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan sebagaimana pedoman protokol kesehatan, Jumat (05/02/2021).
Dalam pengoperasian layanan penerbangan Lion Air Group bertugas sebagai operator (airlines) untuk membawa atau menerbangkan para penumpang yang telah dinyatakan layak bepergian menggunakan pesawat udara, dari bandar udara asal ke bandar udara tujuan.
“Sebagaimana ketentuan persyaratan perjalanan udara pada masa waspada pandemi Covid-19, bahwa setiap penumpang yang dinyatakan layak terbang dan dapat masuk ke dalam kabin pesawat udara untuk melakukan perjalanan udara (safe and health for flight) telah melalui rangkaian pemeriksaan (verifikasi dan validasi) dokumen, barang bawaan dan lainnya di bandar udara keberangkatan,” ujar Danang Mandala Prihantoro, selaku Corporate Communications Strategic of Lion Air.
Dengan demikian, instansi-instansi tersebut telah menjalankan pengecekan dan pemeriksaan semua persyaratan termasuk dokumen yang dibutuhkan dalam melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara.
Upaya dalam dukungan digitalisasi dokumen kesehatan merupakan bagian proses penerbangan yang diharapkan akan membeirkan dampak positif, antara lain:
- Sistem validasi digital akan turut meningkatkan keamanan guna meminimalisir atau menghalau praktik pemalsuan surat tes Covid-19.
- Protokol kesehatan dapat terlaksana dan dipenuhi lebih mudah, sehingga penumpang mendapatkan pengalaman penerbangan budaya digital di era adaptasi kebiasaan baru (customer experience – seamless journey).
- Praktis, karena digitalisasi akan memberikan kemudahan dan keamanan akses data dibanding kertas yang mudah rusak dan hilang.
- Terbentuk sebuah sistem untuk pengawasan (monitoring) cepat terhadap seluruh pergerakan penumpang yang datang ke Indonesia atau antarkota (domestik) melalui bandar udara.
Oleh karena itu, transformasi digital yang sukses membutuhkan tahap digitisasi dan digitalisasi dari berbagai pihak sesuai fungsinya masing-masing agar benar-benar berhasil mencapai tujuannya.
Informasi penting, ketentuan penerbangan domestik periode 26 Januari – 08 Februari 2021, sesuai 1) Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 2) Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ketentuan penerbangan internasional periode 26 Januari – 08 Februari 2021, sesuai 1) Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 2) Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (Press Release)
Reporter: Elsima Nainggolan