
Sambut Aksi Damai Serikat Buruh, Wakil Ketua DPRD Sumbar Iqra Chissa Janji Kawal 10 Tuntutan
Padang, MZK News – Persatuan buruh Sumatera Barat menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat, Padang, Kamis (10/9/2026). Langkah ini dilakukan guna memperjuangkan hak-hak pekerja serta menolak tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Dalam orasinya, perwakilan driver Maxim, Darma, menyuarakan keluhan terkait besarnya potongan aplikasi dan fitur turbo yang membebankan para pengemudi. Kebijakan tersebut dinilai sangat memberatkan para pekerja platform di tengah himpitan ekonomi.
“Potongan aplikasi dan fitur turbo ini sangat memberatkan para driver yang mayoritas berada di tingkat ekonomi menengah ke bawah,” ujar Darma di tengah kerumunan massa.
Usai berorasi hingga siang hari, massa aksi ditemui langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Muhammad Iqra Chissa Putra. Kedatangan pimpinan dewan ini turut didampingi oleh perwakilan Komisi II, Komisi III, serta Sekretaris DPRD Sumbar.
Di hadapan pimpinan dewan, para demonstran menyuarakan 10 tuntutan utama. Tuntutan tersebut meliputi pembentukan UU Perlindungan Ketenagakerjaan Pro-Buruh, penghentian sistem outsourcing, kepastian upah layak, perlindungan pekerja platform, jaminan pesangon, hingga penegakan hukum bagi perusahaan pelanggar hak buruh.
Selain itu, massa juga mendesak penguatan serikat pekerja, pengutamaan K3, perlindungan bagi pekerja perempuan dan disabilitas, serta pelaksanaan program upskilling dan reskilling bagi buruh Indonesia.
Merespons aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Sumbar, M. Iqra Chissa Putra, secara resmi menerima berkas tuntutan massa aksi. Ia menegaskan komitmen legislatif untuk meneruskan poin-poin tersebut kepada kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan.
“Kami akan meneruskan hal ini kepada pihak yang berkompeten, sehingga kawan-kawan semua lebih nyaman dalam bekerja dan mendapatkan hasil yang terbaik,” tegas Iqra Chissa yang disambut sorak gembira para peserta unjuk rasa.
Iqra menambahkan bahwa merupakan kewajiban moral dan konstitusional bagi seluruh anggota dewan untuk terus memperjuangkan hak rakyat dalam memperoleh penghidupan yang layak. Aksi damai tersebut berakhir secara tertib pada pukul 14.20 WIB, diikuti pembubaran massa dan apel konsolidasi dari pihak kepolisian.
Reporter: Novrianto
Editor: Martha Syaflina
