
Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 di Padang, Evi Yandri Ajak Masyarakat Hapus Stigma Pengguna Narkoba
Padang, MZK News – Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, menegaskan bahwa masyarakat perlu mengubah pola pikir negatif terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, para pengguna bukanlah sampah masyarakat, melainkan korban yang memiliki peluang besar untuk pulih, kembali berkontribusi, serta berprestasi.
Evi menekankan bahwa di kalangan penggiat antinarkoba, para pengguna lebih tepat diposisikan sebagai pasien yang membutuhkan pertolongan medis dan psikologis. Pendekatan rehabilitasi dinilai jauh lebih efektif untuk memutus rantai ketergantungan dibandingkan sekadar memberikan hukuman sosial.
“Mereka bisa direhabilitasi dan sembuh. Kecuali jika mereka ikut mengedarkan narkoba, itu urusan berbeda dan harus ditindak secara hukum,” tegas Evi Yandri saat menyosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2018 di Gedung Rohanna Kudus, Kompleks GOR Agus Salim, Padang, Minggu sore (9/8/2026).
Evi menyadari bahwa langkah penegakan hukum di Sumatera Barat belum memberikan hasil optimal tanpa partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Kondisi wilayah Sumbar yang kini tidak lagi sekadar daerah perlintasan melainkan lokasi peredaran aktif menuntut tindakan pencegahan yang lebih masif.
“Sumbar bukan lagi sekadar daerah perlintasan, melainkan sudah menjadi tempat peredaran. Karena itu, saya konsisten menyosialisasikan perda antinarkoba ini karena ancamannya sudah sangat masif,” lanjut Evi.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Dinas Kesehatan Sumbar, Fradila, memaparkan sejumlah fasilitas kesehatan di Kota Padang yang menyediakan layanan rehabilitasi. Puskesmas Andalas, Puskesmas Lubuk Begalung, Puskesmas Lubuk Kilangan, Puskesmas Lubuk Buaya, RSUP Dr. M. Djamil, serta RS Jiwa Prof. HB. Saanin siap melayani proses pemulihan pasien.
“Ada program restorative justice yang menggratiskan biaya rehabilitasi pasien penyalahgunaan narkoba. Jadi, jangan ragu untuk mengusahakan kesembuhan mereka,” jelas Fradila.
Komitmen pemulihan ini juga diperkuat oleh peran Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI) yang didirikan oleh Evi Yandri sejak tahun 2014. Kepala YPJI, Syafrizal, membuktikan bahwa banyak mantan pasien yang berhasil menata kembali masa depannya setelah menjalani masa rehabilitasi hingga tuntas.
“Ada pasien kami yang sudah sembuh kini lulus menjadi anggota TNI Angkatan Darat, bekerja di PT KAI, hingga menjadi PNS. Ini bukti nyata bahwa mereka bisa pulih dan berprestasi,” ungkap Syafrizal.
Keberhasilan proses pemulihan tersebut membuktikan pentingnya dukungan penuh dari keluarga dan lingkungan sekitar. Penghapusan stigma negatif masyarakat menjadi kunci utama untuk merangkul para korban agar berani mengakses layanan rehabilitasi medis.
Reporter: Novrianto
Editor: Martha Syaflina
