
Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2020, Ketua DPRD Sumbar Muhidi Tekankan Pentingnya Kolaborasi Menjaga Ketertiban
Padang, MZK News – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, menegaskan bahwa penegakan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Pesan utama ini disampaikan Muhidi saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Sumbar Nomor 5 Tahun 2020 di Kota Padang, Sabtu (8/8/2026).
Muhidi menjelaskan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat bukan diterbitkan sekadar untuk memberikan sanksi. Sebaliknya, regulasi ini dirancang sebagai pedoman hidup bersama agar aktivitas sosial berjalan tertib dengan tetap menjunjung tinggi hak warga.
“Kita tidak bisa membangun ketertiban hanya dengan mengandalkan pemerintah atau aparat. Ketertiban akan kuat kalau masyarakat ikut merasa memiliki dan ikut menjaga,” ujar Muhidi di hadapan para peserta sosialisasi.
Menurutnya, penanganan potensi gangguan sosial harus lebih mengedepankan tindakan preventif atau pencegahan dibanding penindakan. Pendekatan persuasif dan komunikasi yang santun antartetangga dinilai efektif meredam potensi konflik sebelum membesar.
“Konsepnya lebih preventif, bagaimana kita mencegah sebelum masalah terjadi. Kalau ada persoalan, mari kita komunikasikan dan jangan langsung mengedepankan emosi,” tegas Muhidi.
Lebih lanjut, Muhidi menyoroti dampak positif dari lingkungan yang aman dan kondusif terhadap perekonomian daerah. Kota yang tertib dipastikan akan menarik minat wisatawan, pelajar, serta investor, yang pada akhirnya mendongkrak pendapatan UMKM dan sektor pariwisata Sumatera Barat.
“Kalau Kota Padang dan Sumatera Barat aman dan nyaman, orang akan semakin senang datang. Wisatawan bertambah, hotel terisi, UMKM bergerak, dan ekonomi masyarakat ikut tumbuh,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Muhidi juga menyinggung rencana penyesuaian pasal-pasal pidana dan denda dalam perda daerah guna menyelaraskannya dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Penyesuaian regulasi ini krusial agar tidak memicu kerancuan hukum dalam penerapannya di lapangan.
Menutup arahannya, Muhidi mengajak seluruh tokoh masyarakat dan orang tua untuk menjadikan ketertiban lingkungan sebagai investasi moral bagi generasi muda. Lingkungan sosial yang tertib dan ramah anak dipastikan membentuk karakter positif bagi masa depan bangsa.
“Yang kita bangun bukan masyarakat yang takut kepada aturan, tetapi masyarakat yang sadar bahwa aturan itu dibuat untuk kebaikan bersama melalui kolaborasi,” pungkas Muhidi.
Reporter: Novrianto
Editor: Martha Syaflina
