DaerahFEATUREDNewsRegionalTOP STORIES

Dituduh Galian C Ilegal di Musi Banyuasin, Efriadi Buka Suara Bawa Bukti SHM dan Putusan PA

Musi Banyuasin, MZK News – Polemik kepemilikan lahan di Desa Tanah Abang, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, terus memanas menyusul laporan dugaan galian C ilegal ke Polda Sumatera Selatan. Menanggapi tuduhan tersebut, Efriadi bin Bakri selaku pihak terlapor memberikan klarifikasi resmi.

Efriadi menegaskan bahwa dirinya merupakan pemilik sah atas lahan yang dipersoalkan tersebut. Keabsahan kepemilikan tanah didasarkan pada dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) yang resmi serta diperkuat oleh keputusan lembaga peradilan.

Gugatan sengketa hak waris yang sempat diajukan pihak lain sebelumnya telah resmi ditolak oleh Pengadilan Agama Sekayu melalui Putusan Nomor 1125/Pdt.G/2025/PA.Sky. Amar putusan tersebut makin mengokohkan kedudukan hukum Efriadi sebagai ahli waris tunggal atas tanah di Desa Tanah Abang.

“Tanah ini milik saya. Saya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang resmi. Jika ada pihak di luar sana yang juga mengaku sebagai pemilik, silakan buktikan melalui jalur hukum,” tegas Efriadi kepada wartawan pada Rabu (5/8/2026).

Efriadi menerangkan bahwa pengerahan alat berat di lokasi bukan untuk aktivitas penambangan galian C, melainkan sebatas pembersihan dan perataan kontur tanah. Lahan tersebut rencananya akan dimanfaatkan secara produktif untuk perkebunan kelapa sawit.

“Tanah ini nantinya akan kami tanami sawit. Saat ini masih dalam tahap pembersihan lahan dan perataan tanah agar siap ditanami,” jelasnya.

Ia pun mengaku heran terhadap munculnya laporan ke pihak kepolisian yang menyebut aktivitas perkebunannya merugikan orang lain. Efriadi mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak membuat opini menyesatkan di masyarakat.

Pernyataan ini diharapkan dapat memperjelas duduk perkara atas laporan yang dilayangkan ke Polda Sumatera Selatan. Seluruh aktivitas pematangan lahan dipastikan berjalan di atas tanah milik pribadi sesuai legalitas hukum yang sah.

Reporter: Heri Susanto
Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *