
Terganjal di Kemendagri, KPID dan Ketua DPRD Sumbar Dorong Pergub Penyiaran Lokal
Padang, MZK News – Penguatan regulasi penyiaran lokal dan pembentengan karakter generasi muda dari dampak negatif media arus utama terus diupayakan oleh pemangku kebijakan di Sumatera Barat. Langkah taktis ini digulirkan guna menyiasati mandeknya aturan hukum formal sekaligus menjaga kelestarian budaya daerah secara berkelanjutan.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, merealisasikan dukungan tersebut dengan menerima kunjungan silaturahmi dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar. Pertemuan harian yang berlangsung hangat ini digelar di rumah dinas Ketua DPRD pada Jumat (10/7/2026) malam.
Pertemuan strategis ini dihadiri langsung oleh Ketua KPID Sumbar Yusrin Tri Nanda, bersama para komisioner seperti Nofal Wiska, Riki Chandra, Yogi Afriandi, dan Oldsan Bayu Pradipta. Salah satu poin krusial yang dibahas adalah status Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyiaran Sumbar yang resmi terganjal di tingkat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kemendagri menilai pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung dalam mengelola urusan penyiaran, sehingga produk hukum berbentuk Perda terganjal,” ujar Ketua KPID Sumbar, Yusrin Tri Nanda.
Sebagai langkah solutif, Yusrin mendorong lahirnya Peraturan Gubernur (Pergub) Penyiaran sebagai payung hukum alternatif untuk mengawasi konten televisi dan radio lokal. Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, mendukung penuh inisiatif tersebut agar penguatan nilai lokal memiliki dasar hukum yang kuat.
Penguatan Literasi Berlandaskan Falsafah Minang
Muhidi berjanji akan melakukan pembahasan mendalam terkait regulasi alternatif ini dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar. Regulasi penyiaran lokal ke depan wajib mengintegrasikan karakteristik kekhususan masyarakat Minangkabau yang berlandaskan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
“Perlu kita bahas lebih dalam tentang regulasi penyiaran lokal ini berlandaskan UU dan kekhususan Sumbar,” kata Muhidi menegaskan arah kebijakan legislatif.
Selain persoalan regulasi konten siber dan penyiaran, pertemuan ini juga melahirkan visi bersama dalam peningkatan mutu sumber daya manusia (SDM) di tingkat sekolah menengah. Muhidi mendorong penguatan budaya literasi media yang diintegrasikan langsung ke dalam program kurikulum pendidikan SMA sederajat.
Kolaborasi Strategis di Tengah Keterbatasan
Pihak dewan menyadari bahwa tantangan membangun kecakapan digital di era modern memerlukan keterampilan nyata yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. Kelompok remaja dan ibu rumah tangga diposisikan sebagai sasaran utama program edukasi agar tidak mudah terpapar informasi bohong atau hoaks.
“Kalau literasinya tidak kuat, tentu hasilnya juga akan lemah. Makanya generasi muda didorong rajin membaca, menulis, dan cakap beradaptasi dengan teknologi digital,” ucap Muhidi menambahkan penjelasannya.
Gagasan tersebut disambut baik oleh Komisioner KPID Sumbar, Oldsan Bayu Pradipta, yang menegaskan bahwa edukasi media merupakan pilar utama visi lembaga. Di sisi lain, Komisioner Nofal Wiska menjelaskan bahwa keterbatasan anggaran operasional hingga Oktober 2026 tidak menjadi penghalang bagi KPID untuk tetap aktif bergerak.
“Kami tetap konsisten menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra strategis, termasuk sekolah-sekolah hingga lembaga penyiaran untuk memperluas jangkauan literasi media,” tutur Nofal Wiska mengakhiri pembicaraan.
Reporter: Novrianto
Editor: Martha Syaflina
