FEATUREDTajukTOP STORIES

Riau, Jambi, Langkat, hingga Sumsel Dihajar KPK: Sumatera Barat Punya Jimat Apa?

Peta penegakan hukum tindak pidana korupsi di Pulau Sumatera kembali memanas. Dalam rentang beberapa tahun terakhir hingga pertengahan 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan operasi tangkap tangan (OTT), penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap sejumlah kepala daerah, pejabat, anggota DPRD, hingga aparatur pemeriksa negara di berbagai provinsi. Riau, Jambi, Sumatera Selatan, hingga Kabupaten Langkat di Sumatera Utara menjadi wilayah yang silih berganti masuk radar lembaga antirasuah.

Di tengah derasnya gelombang penindakan tersebut, muncul pertanyaan yang ramai diperbincangkan publik, khususnya di Sumatera Barat. Mengapa provinsi yang memiliki berbagai dugaan persoalan tata kelola anggaran, pertambangan, kehutanan, hingga pengadaan barang dan jasa justru relatif minim tindakan besar dari KPK? Apakah Sumatera Barat benar-benar menjadi contoh daerah dengan tata kelola pemerintahan yang bersih, atau ada faktor lain yang membuatnya tampak tenang dibanding daerah-daerah tetangga?

Riau Kembali Masuk Daftar Penindakan

Provinsi Riau kembali menjadi sorotan nasional setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, pada Juni 2026. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Kasus tersebut menambah panjang daftar kepala daerah di Provinsi Riau yang pernah berurusan dengan KPK. Selama lebih dari satu dekade terakhir, sejumlah gubernur, bupati, dan wali kota di provinsi itu telah diproses hukum dalam berbagai perkara korupsi. Fenomena ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap penyelenggara negara di Riau berlangsung sangat intensif.

Jambi dan Skandal “Ketok Palu”

Di Provinsi Jambi, publik masih mengingat skandal korupsi yang dikenal sebagai kasus “uang ketok palu” pengesahan RAPBD. Perkara tersebut menjadi salah satu kasus korupsi legislatif terbesar di Indonesia karena menyeret puluhan anggota DPRD Provinsi Jambi beserta sejumlah pejabat eksekutif.

Dalam proses hukumnya, mantan Gubernur Jambi turut diproses karena dinilai memiliki keterkaitan dengan praktik suap yang dilakukan agar RAPBD disahkan. Kasus ini menjadi simbol bahwa praktik korupsi dapat melibatkan berbagai unsur pemerintahan secara sistematis.

Langkat, Dinasti Kekuasaan yang Runtuh

Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, juga menjadi contoh bagaimana penindakan KPK mampu membongkar dugaan korupsi yang berlangsung di lingkungan pemerintah daerah.

Bupati Terbit Rencana Perangin Angin ditangkap KPK dalam OTT pada awal 2022 terkait dugaan suap proyek infrastruktur dan pengadaan barang serta jasa. Setelah proses hukum berjalan, berbagai dugaan pelanggaran lain turut terungkap, termasuk persoalan yang kemudian menarik perhatian nasional.

Perkembangan terbaru pada 2026 kembali mengguncang Langkat setelah Syah Afandin, yang menggantikan kepemimpinan daerah tersebut, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi. Situasi ini semakin memperkuat persepsi publik bahwa Kabupaten Langkat menjadi salah satu daerah dengan pengawasan hukum yang sangat ketat.

Sumatera Selatan Menyusul

Gelombang penindakan KPK kemudian berlanjut ke Provinsi Sumatera Selatan.

Pada 10 Juni 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap lima aparatur sipil negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berkaitan dengan dugaan suap audit pengadaan smart board di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Perkara tersebut diduga berkaitan dengan pemberian uang agar hasil pemeriksaan keuangan menjadi lebih menguntungkan pihak tertentu. Kasus ini menjadi perhatian nasional karena melibatkan aparat yang justru memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara.

Publik kemudian menilai bahwa perkara tersebut menunjukkan praktik korupsi tidak hanya terjadi pada pelaksana proyek, tetapi juga dapat menyentuh lembaga pengawasan apabila integritas aparat tidak dijaga.

Sumatera Barat Justru Sunyi

Berbeda dengan provinsi-provinsi tetangganya, Sumatera Barat dalam beberapa tahun terakhir relatif tidak mengalami operasi tangkap tangan besar terhadap kepala daerah.

Padahal, di tengah masyarakat beredar berbagai isu mengenai dugaan persoalan tata kelola pemerintahan. Mulai dari pengelolaan sumber daya alam, pertambangan batu bara, pengelolaan kehutanan, proyek-proyek infrastruktur, hingga gaya hidup sebagian pejabat daerah yang kerap menjadi bahan pembicaraan publik.

Keadaan tersebut kemudian memunculkan berbagai spekulasi.

Sebagian masyarakat beranggapan bahwa Sumatera Barat memang memiliki sistem birokrasi yang lebih baik sehingga mampu mencegah praktik korupsi sejak awal.

Namun sebagian lainnya mempertanyakan apakah tidak adanya operasi besar benar-benar mencerminkan kondisi yang bersih, atau justru karena dugaan penyimpangan belum berhasil dibuktikan melalui proses hukum.

Tiga Pertanyaan Besar Publik

Perbincangan publik kemudian berkembang pada tiga pertanyaan utama.

Pertama, apakah sistem administrasi pemerintahan di Sumatera Barat memang lebih tertib dibanding daerah lain sehingga potensi penyimpangan lebih mudah dikendalikan.

Kedua, apakah terdapat faktor politik yang membuat berbagai laporan dugaan korupsi belum berkembang menjadi proses penegakan hukum yang lebih besar.

Ketiga, apakah perbedaan intensitas penindakan antarwilayah semata-mata dipengaruhi oleh kualitas alat bukti dan hasil penyelidikan, atau terdapat faktor lain yang memengaruhi prioritas penanganan perkara.

Ditulis oleh: Chris Gangga Lala Pari
Editor: Martha Syaflina

Pertanyaan-pertanyaan tersebut sejauh ini masih berupa diskursus publik dan belum dapat dijadikan kesimpulan tanpa adanya proses hukum yang jelas dan pembuktian yang sah.

Menunggu Jawaban Melalui Penegakan Hukum

Dalam negara hukum, ukuran utama bukanlah banyak atau sedikitnya operasi tangkap tangan, melainkan kemampuan aparat penegak hukum membangun pembuktian secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Jika Sumatera Barat memang memiliki tata kelola pemerintahan yang lebih baik dibanding daerah lain, maka pengalaman tersebut layak menjadi contoh nasional.

Sebaliknya, apabila di kemudian hari ditemukan bukti adanya tindak pidana korupsi yang selama ini belum terungkap, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa membedakan wilayah, jabatan, maupun kekuatan politik.

Masyarakat tentu berharap pemberantasan korupsi dilakukan secara konsisten di seluruh Indonesia. Sebab hukum akan memperoleh kepercayaan publik ketika diterapkan secara adil, transparan, dan tidak memberikan kesan adanya perlakuan yang berbeda terhadap daerah tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *