DaerahFEATUREDNewsRegionalTOP STORIES

Bahas Proyek Karbon di Barito Utara, Kades Muara Wakat Minta PT Austral Byna Libatkan Warga

Muara Teweh, MZK News – Penguatan ekosistem perdagangan karbon nasional terus dipacu oleh pemerintah melalui persiapan peluncuran Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK). Langkah strategis ini diproyeksikan menjadi motor baru bagi pembiayaan aksi iklim global sekaligus meningkatkan volume transaksi bursa karbon domestik.

Merespons kebijakan tersebut, sejumlah pelaku usaha di sektor kehutanan mulai gencar melakukan koordinasi taktis dengan masyarakat yang berada di sekitar wilayah konsesi. Salah satunya adalah perusahaan perkayuan PT Austral Byna yang menggelar rapat kemitraan bersama warga Desa Muara Wakat, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara.

Pertemuan penting ini difasilitasi oleh aparatur desa setempat guna membedah potensi serta mekanisme pengelolaan karbon ke depan. Sosialisasi harian ini menghadirkan narasumber utama dari internal manajemen korporasi, yakni pimpinan perusahaan Obay Subarman bersama Direktur Operasional Samsuni.

Kepala Desa Muara Wakat, Herlian, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan kelanjutan dari diskusi awal yang sempat digelar di kantor desa pada April lalu. Agenda kali ini dihadiri secara inklusif oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh adat, hingga perwakilan dinas pendidikan serta dinas kesehatan setempat, Rabu (2/7/2026).

“Saya sebagai kepala desa dan mewakili masyarakat berharap agar nantinya pelaku usaha tetap melestarikan hutan. Kami meminta perusahaan mengadakan reboisasi lahan yang sudah digarap sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Herlian di sela kegiatan.

Herlian menegaskan bahwa seluruh proses pemeliharaan lingkungan dan penanaman kembali pohon endemik wajib melibatkan warga lokal sebagai tenaga kerja utama. Langkah pemberdayaan ini dinilai sangat krusial demi mendongkrak roda perekonomian dan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di lingkar satu konsesi.

Selain itu, pihak desa mengingatkan manajemen agar tetap menghormati batas wilayah kawasan hutan ulayat adat yang draf dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat. Area komunal tersebut draf dilarang draf dimasukkan secara sepihak ke dalam draf draf zonasi klaim karbon industri harian.

Petani tradisional juga harus diberikan ruang akses yang bebas untuk mengolah lahan produktif mereka demi memelihara ketahanan pangan keluarga. Sinkronisasi aturan ini penting agar program hijau pemerintah tidak membentur kepentingan ekonomi primer warga pedalaman Kalimantan Tengah.

“Kami masyarakat mendukung program pemerintah demi pelestarian karbon, tapi jangan menghambat masyarakat petani,” tutur Herlian mengakhiri pernyataan resminya.

Reporter: Carli Silitonga
Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *