DaerahFEATUREDNewsRegionalTOP STORIES

Cegah Alih Fungsi Lahan, Anggota DPRD Sumbar M. Yasin Sosialisasikan Perda LP2B di Pariaman

Pariaman, MZK News – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terus memperketat pengawasan terhadap aset agraria demi menjaga stabilitas pasokan pangan daerah. Langkah preventif ini diambil guna membentengi zona hijau dari ancaman ekspansi pemukiman dan industri komersial.

Salah satu upaya konkret tersebut diwujudkan melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Agenda strategis ini digelar di Aula Joyo Makmur, Kota Pariaman, Sabtu (13/6/2026).

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, M. Yasin, menegaskan bahwa jaminan ketersediaan pangan merupakan draf pelayanan dasar negara dalam melindungi hajat hidup rakyat. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada konsistensi dalam mempertahankan luas lahan pertanian produktif.

“Lahirnya Perda Nomor 4 Tahun 2020 ini merupakan langkah strategis untuk melindungi lahan pertanian sebagai fondasi dalam mempertahankan ketersediaan pangan, sekaligus mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di Sumatera Barat,” ujar M. Yasin di hadapan kelompok tani.

Yasin menjelaskan, masifnya laju alih fungsi lahan saat ini telah menjadi ancaman siber-sosial yang serius bagi masa depan sektor agraria. Jika tidak dikendalikan lewat sanksi hukum yang tegas, draf kapasitas produksi beras daerah dipastikan bakal merosot tajam.

Selain mengatur proteksi fisik tanah, perda ini juga memuat draf mandat bagi pemerintah untuk menyalurkan bantuan sarana penunjang. Intervensi tersebut meliputi pembagian alat dan mesin pertanian (alsintan), perbaikan jaringan irigasi sekunder, hingga fasilitasi pupuk bersubsidi.

Parlemen juga mengumumkan bahwa saat ini DPRD Sumbar tengah menggodok rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Regulasi anyar ini diproyeksikan menjadi payung hukum orisinal untuk mengerek indeks kesejahteraan para petani gurem.

“Perda ini nantinya menjadi instrumen penting untuk melindungi dan memberdayakan petani, sehingga kesejahteraan mereka dapat terus meningkat. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap para petani sebagai garda terdepan ketahanan pangan,” tutur Yasin menambahkan.

Kebijakan lokal ini diklaim selaras dengan draf visi pembangunan nasional dalam program Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang menempatkan kemandirian pangan sebagai prioritas utama. Sinergi ini diperkuat oleh komitmen Dinas Pertanian Sumbar dalam mempermudah akses penyaluran bantuan hand tractor.

Meski demikian, implementasi di lapangan masih menyisakan catatan kritis dari pelaku usaha tani mengenai tata kelola distribusi logistik. Kelangkaan pupuk berkala di tingkat pengecer resmi masih menjadi momok yang dikeluhkan oleh masyarakat perdesaan.

“Kami berharap ada kepastian mengenai sejauh mana perlindungan lahan pertanian dapat diterapkan di lapangan, termasuk solusi terhadap ketersediaan pupuk yang masih menjadi persoalan bagi petani,” desak Suparman, salah satu peserta sidi pertanian.

Reporter: Novrianto
Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *