Perkuat Akses Keadilan, Kemenko Kumham Imipas Gelar Rapat Sinkronisasi Posbankum
Jakarta, MZK News – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) terus mendorong penguatan akses keadilan bagi masyarakat luas. Komitmen strategis ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya pemenuhan, penghormatan, dan pelindungan hak asasi manusia di tanah air.
Langkah nyata tersebut diwujudkan melalui Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Kemudahan Akses Keadilan bagi Masyarakat. Agenda nasional yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan ini diselenggarakan secara terpadu di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Kerja Sama Cahyani Suryandari, Staf Khusus Bidang Isu Strategis Karjono, Komisioner Komnas HAM Abdul Haris Semendawai, serta Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan. Hadir pula perwakilan kementerian, pemerintah daerah, aparatur kelurahan, hingga paralegal dari wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan HAM, Sorta Delima Lumban Tobing, melaporkan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi lintas sektor. Harmonisasi ini dirancang untuk memperluas jangkauan perlindungan hukum secara inklusif di tengah masyarakat.
Selain itu, forum ini mendukung implementasi kebijakan pemerintah berupa penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan melalui pendekatan people centered justice. Langkah tersebut diperkuat oleh penerapan Peraturan Menteri HAM Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Kepatuhan Hak Asasi Manusia Instansi Pemerintah.
Dalam sambutannya, Staf Khusus Bidang Isu Strategis Kemenko Kumham Imipas, Karjono, menegaskan bahwa akses terhadap keadilan merupakan hak fundamental yang mutlak dijamin oleh konstitusi negara. Integrasi nilai-nilai pelindungan HAM ini wajib tertanam pada setiap unit pelayanan publik terdepan.
Arah kebijakan ini berjalan selaras dengan program pembangunan nasional periode 2025–2029 dalam kerangka Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045. Karjono menyebut Kemenko Kumham Imipas memegang peran penting dalam mengoordinasikan tiga pilar hukum, yakni materi, penegakan, dan budaya hukum.
“Program Bantuan Hukum yang telah berjalan sejak tahun 2011 dan diperkuat melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan merupakan langkah konkret menghadirkan keadilan yang berpusat pada masyarakat. Dengan pendekatan people centered justice, akses keadilan menjadi lebih mudah, cepat, dan menjangkau lebih luas masyarakat,” ujar Karjono secara lugas.
Karjono mengajak seluruh peserta untuk memperkuat kolaborasi aktif demi membangun ekosistem hukum nasional yang responsif. Forum koordinasi ini diharapkan melahirkan rekomendasi taktis yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu.
Memasuki sesi diskusi, Komisioner Komnas HAM RI, Abdul Haris Semendawai, menambahkan bahwa bantuan hukum merupakan instrumen penjamin kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Ia menyoroti pentingnya penguatan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) serta optimalisasi peran advokat lokal.
Sejalan dengan hal itu, Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, memaparkan bahwa Posbankum berfungsi sebagai garda depan pelayanan berbasis HAM. Fasilitas ini tidak hanya menyediakan konsultasi gratis, tetapi juga disiapkan menjadi sarana pengaduan awal atas dugaan pelanggaran HAM di tingkat tapak.
Melalui rapat sinkronisasi hulu-hilir ini, Kemenko Kumham Imipas berharap terbangun kesamaan persepsi yang kuat antarinstitusi. Sinergi ini ditargetkan mampu mempercepat reformasi hukum nasional sekaligus mempertebal budaya penghormatan terhadap hak asasi manusia di seluruh pelosok Indonesia.
Reporter: Martha Syaflina
Editor: Khoirul Anam
Sumber: Kemenko Kumham Imipas RI

