FEATUREDNasionalNewsTOP STORIES

Sertipikat Tanah Hilang? Ini Prosedur Resmi Mengurus Dokumen Pengganti di Kementerian ATR/BPN

Jakarta, MZK News – Kehilangan sertipikat tanah bisa terjadi kapan saja karena berbagai kondisi, mulai dari tercecer saat pindah rumah, terkena bencana alam, hingga faktor pencurian. Dokumen ini merupakan bukti otentik kepemilikan hak atas tanah yang memiliki nilai ekonomi dan hukum sangat tinggi bagi pemiliknya.

Oleh karena itu, jika masyarakat mengalami musibah kehilangan dokumen berharga ini, sangat disarankan untuk segera mengurus proses penerbitannya kembali. Pengurusan yang cepat dan tepat waktu sangat krusial guna menghindari risiko penyalahgunaan aset oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Masyarakat tidak perlu panik karena sertipikat tanah yang hilang dapat diterbitkan ulang melalui mekanisme penerbitan sertipikat pengganti. Proses pemulihan hak atas tanah ini dilayani secara resmi di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, Selasa (2/6/2026).

Langkah awal yang wajib dilakukan oleh pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan resmi di kantor kepolisian setempat. Surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari kepolisian tersebut nantinya menjadi syarat administratif utama dalam pengajuan berkas ke BPN.

Setelah itu, pemohon perlu menyiapkan dokumen pendukung pribadi seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), serta bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir. Pemilik juga disarankan membawa dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan tanah tersebut jika masih tersedia di rumah.

“Setelah persyaratan lengkap, permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah berada. Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” jelas Shamy Ardian mengenai alur verifikasi berkas.

Proses penggantian ini juga mewajibkan adanya pengumuman kehilangan di media massa atau papan pengumuman resmi BPN dalam jangka waktu tertentu. Tahapan publikasi ini sengaja dilakukan negara untuk memastikan tidak ada klaim sepihak atau sengketa hukum dari pihak lain.

Jika seluruh rangkaian pengumuman selesai tanpa ada sanggahan hukum, Kementerian ATR/BPN akan segera mencetak sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum setara. “Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Shamy Ardian untuk menjamin keamanan hak pemohon.

Sebagai langkah preventif jangka panjang, KKP juga mendorong masyarakat untuk segera melakukan migrasi data ke sertipikat elektronik. Melalui sistem digital pertanahan yang terintegrasi, data kepemilikan tanah akan tersimpan dengan aman di server negara meskipun dokumen fisik di rumah rusak atau hilang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” tutup Shamy Ardian mengakhiri penjelasannya.

Reporter: Martha Syaflina
Editor: Khoirul Anam
Sumber: KemenATR/BPN RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *