DaerahFEATUREDKepolisianNewsRegionalTOP STORIES

Polsek Batangan Bekuk Pelaku Penganiayaan di Jepara, Dua Rekannya Kabur ke Jawa Barat

Pati, MZK News – Jajaran Polsek Batangan Polresta Pati berhasil meringkus seorang pemuda berinisial RH (23) yang diduga melakukan penganiayaan berat. Pelaku yang berprofesi sebagai nelayan ini dibekuk petugas saat bersembunyi di wilayah Kabupaten Jepara, Senin (20/4/2026).

Aksi kekerasan tersebut sebelumnya terjadi di jalan Desa Bulumulyo–Kuniran, Kecamatan Batangan, pada Selasa, 7 April 2026 tengah malam. Korban mengalami luka-luka setelah dikejar, dipepet, hingga dipukul secara brutal oleh pelaku.

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Batangan, AKP M. Setiawan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan laporan polisi pada 8 April lalu. Pihaknya langsung membentuk tim khusus untuk melacak keberadaan pelaku setelah mengantongi identitasnya.

Penyelidikan mendalam dilakukan dengan memeriksa tiga orang saksi kunci yang berada di lokasi saat kejadian. Informasi dari para saksi inilah yang mengarahkan petugas ke tempat persembunyian RH di sebuah proyek bangunan.

“Kami langsung melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan. Dari keterangan para saksi, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaannya,” ujar AKP M. Setiawan dalam keterangannya.

Kapolsek menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan RH tergolong nekat. Pelaku mencegat korban di jalan, lalu memepet kendaraan korban hingga terjatuh sebelum akhirnya melakukan kekerasan fisik secara langsung.

“Modus pelaku adalah mencegat dan memepet korban hingga terjatuh, kemudian melakukan pemukulan. Tindakan ini sangat membahayakan keselamatan jiwa,” jelas AKP M. Setiawan lebih lanjut.

Saat penangkapan di Jepara, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan RH saat beraksi di malam kejadian. Saat ini, RH telah mendekam di sel tahanan Polsek Batangan untuk menjalani proses hukum.

“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 262 Ayat (2) KUHPidana,” tegas Kapolsek Batangan.

Namun, pengungkapan kasus ini belum sepenuhnya tuntas. Polisi mengungkap bahwa RH tidak beraksi sendirian; terdapat dua pelaku lain yang terlibat aktif dalam aksi pengeroyokan tersebut dan kini berstatus buron.

Berdasarkan pelacakan sementara, kedua pelaku lain terindikasi melarikan diri ke luar provinsi untuk menghindari kejaran petugas. Polisi memastikan tidak akan berhenti hingga seluruh komplotan ini tertangkap.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Hasil pendalaman menunjukkan keduanya terindikasi melarikan diri ke wilayah Jawa Barat,” pungkas AKP M. Setiawan.

Reporter: Martha Syaflina
Editor: Khoirul Anam
Sumber: Divhumas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds