DaerahFEATUREDNewsRegionalTOP STORIES

Tersangka Pembunuhan Bebas Demi Hukum, Kuasa Hukum J. Sianturi Surati Kapolda Riau

Pekanbaru, MZK News – Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan, J. Sianturi, S.H., M.H., mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat resmi kepada Kapolda Riau pada Minggu (19/4/2026). Langkah ini diambil lantaran pihak keluarga merasa proses hukum di Polsek Tambang, Kampar, berjalan di tempat.

Dalam surat tersebut, kuasa hukum menyoroti dua poin krusial yang dianggap mencederai rasa keadilan keluarga korban. Persoalan pertama menyangkut status tersangka yang kini menghirup udara bebas karena masa penahanannya habis atau bebas demi hukum.

Persoalan kedua yang diadukan adalah terkait petunjuk jaksa atau P19 yang hingga kini belum ditindaklanjuti oleh penyidik. Hal ini mengakibatkan berkas perkara tak kunjung lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan, padahal kasus ini menyangkut hilangnya nyawa seseorang.

“Kami sudah resmi menyurati Kapolda Riau. Ada dua hal yang kami pertanyakan. Pertama, kenapa tersangka bisa bebas demi hukum. Kedua, petunjuk jaksa P19 sampai hari ini tidak dikerjakan oleh penyidik,” tegas J. Sianturi dalam keterangan persnya.

Keluarga korban menilai ada indikasi pembiaran sehingga tersangka bisa keluar dari tahanan sebelum perkara tuntas. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran mendalam bagi pihak keluarga akan hilangnya kepastian hukum dalam kasus pembunuhan tersebut.

J. Sianturi menjelaskan bahwa pengiriman surat kepada Kapolda Riau diharapkan mampu memecah kebuntuan proses penyidikan di tingkat Polsek. Pihaknya mendesak agar atasan kepolisian di Riau mengevaluasi kinerja tim penyidik yang menangani perkara ini.

“Surat tersebut kami layangkan untuk meminta kejelasan. Sampai saat ini tidak ada titik keadilan untuk klien kami. Kami minta Kapolda Riau segera turun tangan,” tambahnya dengan nada kecewa.

Hingga saat ini, keluarga korban masih menunggu itikad baik dari kepolisian untuk menjalankan proses hukum secara transparan. Mereka menginginkan tersangka kembali ditahan dan berkas segera diserahkan ke jaksa penuntut umum agar persidangan bisa dimulai.

Transparansi penyidikan dianggap menjadi kunci utama dalam memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Keluarga korban menegaskan tidak akan berhenti berjuang hingga keadilan yang sah secara hukum dapat mereka peroleh.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Riau maupun Polres Kampar belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut. Publik pun menanti respons cepat kepolisian dalam menanggapi kasus sensitif yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tambang ini.

Reporter: Rosbinner Hutagaol
Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds