Targetkan PAD Rp593 Miliar, Komisi III DPRD Sumbar Genjot Pajak Air Permukaan
Padang, MZK News – Komisi III DPRD Sumatera Barat terus mengawal Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah ini menjadi krusial untuk memperkuat struktur APBD di tengah tantangan pertumbuhan ekonomi nasional yang kian berat.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Mochklasin, menegaskan bahwa sejumlah sektor baru kini menjadi fokus utama. Sektor tersebut meliputi Pajak Alat Berat, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, hingga restrukturisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Salah satu terobosan yang paling signifikan adalah optimalisasi Pajak Air Permukaan (PAP). Mochklasin menyebut potensi sektor ini sangat besar dan dapat menjadi tulang punggung baru bagi pendapatan daerah jika dikelola secara serius.
“Pada 2026, penerimaan PAP ditargetkan mencapai Rp593 miliar. Angka ini meningkat sangat tajam dibandingkan realisasi sebelumnya yang hanya berkisar Rp14 miliar per tahun,” ujar Mochklasin saat diwawancarai, Minggu (12/4/2026).
Guna memastikan akurasi data, Pemprov menggandeng pakar untuk merancang alat ukur debit air secara real-time. Regulasi ini pun telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur yang diklaim sebagai salah satu aturan PAP paling detail di Indonesia.
Senada dengan itu, Sekretaris Komisi III DPRD Sumbar, Nofrizon, meminta kepala daerah tidak hanya bergantung pada dana perimbangan dari pemerintah pusat. Menurutnya, inovasi dalam menggali sumber pendapatan lokal adalah harga mati agar ekonomi daerah tidak semakin merosot.
“Di tengah kondisi keuangan negara yang tidak baik-baik saja, daerah tidak bisa hanya diam. Kami minta Gubernur dan Wakil Gubernur proaktif menggali sumber pendapatan sesuai undang-undang,” tegas Nofrizon.
Nofrizon menyoroti data BPS yang menunjukkan angka pengangguran di Sumbar mencapai 5,69 persen, tertinggi kedua di Pulau Sumatera. Perlambatan ekonomi ini harus segera diatasi dengan memperkuat fiskal daerah melalui pengelolaan aset produktif dan investasi swasta.
Salah satu isu krusial yang disorot adalah keberadaan ribuan kendaraan operasional Crude Palm Oil (CPO) di Sumbar. Tercatat sekitar 95 persen kendaraan dari 50 perusahaan sawit tersebut masih berstatus non-BA atau pelat luar daerah.
“Ribuan kendaraan CPO ini beraktivitas merusak jalan di Sumbar, tapi pajaknya dibayar ke daerah lain. Ini jelas merugikan daerah kita secara finansial,” ungkap Nofrizon dengan nada kecewa.
Sesuai aturan Kemendagri, kendaraan luar yang beroperasi lebih dari tiga bulan wajib melakukan balik nama. DPRD meminta Bapenda dan Samsat segera mendatangi perusahaan perkebunan untuk melakukan penertiban secara tegas.
DPRD Sumbar telah mengonsultasikan masalah ini kepada KPK guna memastikan penegakan hukum pajak berjalan transparan. Optimalisasi balik nama kendaraan CPO ini diharapkan mampu memberikan tambahan pendapatan signifikan bagi pembangunan Sumatera Barat.
Reporter: Novrianto
Editor: Martha Syaflina


