DaerahFEATUREDNewsRegionalTOP STORIES

Korupsi Lampu Jalan Kerinci: 10 Terdakwa Divonis Penjara, Negara Rugi Rp2,7 Miliar

Jambi, MZK News – Pengadilan Tipikor Jambi menggelar sidang pembacaan putusan terhadap 10 terdakwa kasus pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci, Selasa (7/4/2026). Dalam persidangan yang berlangsung Selasa, 7 April 2026 tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman yang bervariasi.

Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan mereka dinilai telah melanggar Pasal 3 UU Tipikor dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar.

Dalam utusan pembuktian Pasal 3, Majelis Hakim merinci vonis untuk 10 terdakwa, diantaranya:

  1. HERI CIPTA Tut 2,4 denda 100 juta sub 3 bln 516.551.920 = 1 tahun
    putusan 1,8 denda 100 juta sub 60 hari, UP 336 juta = 4 bulan
    pikir-pikir
  2. NAEL EDWIN Tut 1,6 denda 100 juta sub 3 bln 227.186.000 = 1 tahun
    putusan 1,6 denda 100 juta sub 60 hari, UP 227 juta = 4 bulan
    pikir-pikir
  3. SARPANO MARKIS Tut 1,6 denda 100 juta sub 3 bln 52.555.594,86 = 1 tahun
    putusan 1,2 denda 100 juta sub 60 hari, UP 50 juta 800rb’an = 1 bulan
    pikir-pikir
  4. GUNAWAN Tut 1,8 denda 100 juta sub 3 bln 168.368.347,18 = 1 tahun
    putusan 1,2 denda 100 juta sub 60 hari, UP 182’an juta = 4 bulan
    pikir-pikir
  5. AMRIL NURMAN Tut 1,8 denda 100 juta sub 3 bln 187.451.414,19 = 1 tahun
    putusan 1,2 denda 100 juta sub 60 hari, UP 281’an juta = 6 bulan
    pikir-pikir
  6. H.FAHMI Tut 1,6 denda 100 juta sub 3 bln 301.994.728,41 = 1 tahun
    putusan 1,2 denda 100 juta sub 60 hari, UP 443’an juta = 6 bulan
    pikir-pikir
  7. HELPI APRIADI Tut 1,8 denda 100 juta sub 3 bln 119.435.278,93 = 1 tahun
    putusan 1,2 denda 100 juta sub 60 hari, UP 239’an juta = 5 bulan
    pikir-pikir
  8. JEFRON Tut 1,6 denda 100 juta sub 3 bln 378.409.254,39 = 1 tahun
    putusan 1,2 denda 100 juta sub 60 hari, UP 605’an juta = 1 tahun
    pikir-pikir
  9. REKI EKA FICTONI Tut 1,8 denda 100 juta sub 3 bln 72.840.144,67 = 1 tahun
    putusan 1,2 denda 100 juta sub 60 hari, UP 220’an juta = 5 bulan
    pikir-pikir
  10. YUSES ALKADIRA MITAS Tut 1,6 denda 100 juta sub 3 bln tanpa UP putusan 1,2 denda 100 juta sub 60 hari tanpa UP pikir-pikir.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh, Robi Harianto Siregar, membenarkan bahwa seluruh rangkaian persidangan telah usai. Ia menjelaskan bahwa berat ringannya hukuman yang dijatuhkan disesuaikan dengan peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.

“Iya benar, keputusan bervariasi sesuai dengan peran masing-masing terdakwa,” jelas Robi Harianto Siregar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Lebih lanjut, Kajari menambahkan bahwa seluruh terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 3 subsidair karena menerima aliran dana korupsi. Namun, ada pengecualian untuk terdakwa Yuses Alkadira yang tidak dikenakan pembayaran uang pengganti.

“Seluruhnya terbukti unsur Pasal 3, terbukti menerima aliran dana. Namun tidak terbukti terhadap barang bukti yang disita hasil dari TPK, sehingga sepatutnya dikembalikan kepada terdakwa,” tambahnya.

Dalam rincian putusan, Yuses tidak terbukti menikmati aliran dana proyek tersebut sehingga dibebaskan dari kewajiban uang pengganti. Sebaliknya, terdakwa lain seperti Jefron dikenakan uang pengganti paling besar hingga Rp605 juta.

Terkait uang titipan sebesar Rp300 juta dari Heri Cipta yang saat ini berada di kejaksaan, hakim memutuskan uang tersebut akan diperhitungkan sebagai pengurangan pembayaran uang penggantinya. Hal ini menunjukkan adanya upaya kooperatif dari pihak terdakwa.

Menanggapi vonis yang dibacakan Majelis Hakim tersebut, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memberikan keputusan final. Kedua belah pihak menyatakan masih menggunakan haknya untuk pikir-pikir selama waktu yang ditentukan undang-undang.

Reporter: Dewi Yulianti
Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds