DaerahFEATUREDNewsRegionalTOP STORIES

Krisis Karhutla Riau 2026: Luas Lahan Terbakar 2.713 Hektare, Kapolda Usung Green Policing

Pekanbaru, MZK News – Krisis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau kembali memasuki fase mengkhawatirkan pada awal tahun 2026. Berdasarkan data terbaru hingga Sabtu (28/3/2026), luas lahan yang hangus terbakar telah mencapai 2.713 hektare dengan eskalasi yang sulit dibendung.

Lonjakan titik panas atau hotspot tercatat meningkat drastis hingga 161 persen dalam lima minggu terakhir. Wilayah Bengkalis dan Pelalawan menjadi titik paling kritis, menyumbang hampir setengah dari total titik panas yang terdeteksi di seluruh Pulau Sumatra.

Situasi ini mempertegas bahwa karhutla di Riau bukan sekadar bencana musiman, melainkan krisis sistemik yang terus berulang. Persoalan klasik seperti denda korporasi senilai Rp500 miliar yang belum tertagih menjadi bukti lemahnya penegakan hukum di masa lalu.

Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan, menegaskan bahwa pola penanganan lama yang hanya fokus pada pemadaman tidak lagi efektif. Menurutnya, kepolisian harus berani mengambil langkah ekstrem untuk memutus rantai kejahatan lingkungan ini hingga ke akarnya.

“Karhutla ini bukan sekadar bencana alam, tapi kejahatan terhadap lingkungan. Kita tidak bisa lagi hanya memadamkan api, kita harus memutus sumbernya,” tegas sosok yang akrab disapa Herimen tersebut pada Jumat (27/3/2026).

Sebagai solusi jangka panjang, Polda Riau kini mengusung pendekatan baru yang disebut Green Policing. Strategi ini mengintegrasikan penegakan hukum tegas dengan upaya perlindungan lingkungan yang berkelanjutan serta melibatkan kolaborasi lintas sektor.

Program Green Policing tidak hanya menyasar pelaku pembakaran di lapangan, tetapi juga membidik aktor intelektual dan korporasi di balik layar. Langkah ini pun mendapat apresiasi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai inovasi visioner.

“Green policing adalah pendekatan kami untuk memastikan keamanan berjalan seiring dengan kelestarian lingkungan. Ini bukan hanya soal hukum, tapi membangun kesadaran kolektif,” ujar Herimen menjelaskan visi program tersebut.

Selain penegakan hukum ekologis, program ini mencakup edukasi masif kepada masyarakat dan pemanfaatan teknologi e-policing untuk memantau titik api. Sinergi antara pemerintah, akademisi, hingga tokoh adat menjadi pilar utama dalam konsep kolaborasi Pentahelix ini.

Tantangan besar kini berada pada waktu dan kepercayaan publik, mengingat sentimen negatif di media sosial masih tergolong tinggi. Namun, dengan transparansi dan aksi nyata melalui Green Policing, Riau diharapkan mampu memutus siklus kabut asap tahunan sebelum mencapai puncak kemarau di bulan Agustus.

Reporter: Rosbinner Hutagaol
Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds