DaerahFEATUREDNewsRegionalTOP STORIES

Tarif Parkir Air Terjun Telun Berasap Melejit Rp15 Ribu, Kadishub Kerinci Ancam Cabut Izin

Kerinci, MZK News – Objek wisata andalan Kabupaten Kerinci, Air Terjun Telun Berasap, kembali menjadi sorotan publik akibat tarif parkir yang dinilai mencekik wisatawan. Pada momen libur Idulfitri 1447 Hijriah, tarif parkir kendaraan roda empat (R4) dilaporkan melonjak hingga Rp15.000 per unit.

Kenaikan sepihak ini sangat kontras dengan regulasi resmi pemerintah. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, tarif parkir objek wisata pada hari libur seharusnya hanya sebesar Rp3.000 untuk roda dua dan Rp4.000 untuk roda empat.

Keluhan ini mencuat setelah seorang warga bernama Recky Darma Putra mengunggah kekecewaannya di media sosial pada Minggu, 22 Maret 2026. Ia menyoroti minimnya transparansi karcis masuk serta jumlah tiket yang tidak sesuai dengan jumlah pengunjung yang hadir.

Recky merasa keberatan karena tarif yang dipatok dianggap tidak masuk akal dan tanpa informasi resmi. Hal ini memicu keresahan bagi wisatawan lokal maupun luar daerah yang ingin menikmati keindahan alam Kerinci.

“Masa parkir sampai Rp15.000. Mana uang karcis masuk, besar kecil diratakan semua Rp15.000, malah tiket 15 orang dikasih cuma 10 orang. Setidaknya ada info karcis masuk, ini malah tidak ada,” tulis Recky dalam unggahannya.

Ia menambahkan bahwa praktik pungutan liar ini terus berulang setiap tahun. Kondisi tersebut dikhawatirkan merusak citra Kerinci sebagai branding pariwisata Provinsi Jambi, sehingga warga lokal lebih memilih berlibur ke luar daerah.

Menanggapi kegaduhan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Juanda Sasmita, menyatakan akan segera bertindak. Pihaknya menduga pengelola menggunakan karcis buatan sendiri yang tidak terdaftar di BPKPD.

Pemerintah daerah tidak akan tinggal diam melihat pelanggaran regulasi yang merugikan wisatawan tersebut. Tim monitoring dan evaluasi (monev) dijadwalkan langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan mendalam.

“Terima kasih atas informasinya. Kemungkinan nyetak sendiri. Besok tim monev turun ke lokasi. Jika masih membandel, kami cabut izin atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) parkirnya,” tegas Juanda Sasmita, Selasa (24/3/2026).

Saat ini, pengelolaan sejumlah objek wisata di Kerinci memang melibatkan pihak ketiga selama periode libur lebaran. Namun, keterlibatan swasta ini tetap diwajibkan mengikuti aturan retribusi daerah yang telah ditetapkan.

Kasus ini menjadi catatan merah bagi tata kelola pariwisata di Kabupaten Kerinci. Masyarakat berharap pemerintah bertindak tegas agar sektor pariwisata tetap kompetitif, transparan, dan memberikan kenyamanan bagi seluruh pengunjung.

Reporter: Regi Idarto
Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds