DaerahFEATUREDNewsRegionalTOP STORIES

Dugaan Korupsi Dana BOS Kampar Mencuat Lagi, Kejati Riau Sebut Laporan Sudah Selesai

Pekanbaru, MZK News – Isu dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masa pandemi COVID-19 di Kabupaten Kampar kembali menjadi sorotan publik. Padahal, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sebelumnya telah menangani laporan tersebut dan menyatakan tidak ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Persoalan ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran di SMA Negeri 1 Tambang dan SMA Negeri 1 Tapung Hilir periode 2019 hingga 2024. Kabar miring tersebut sempat ramai diperbincangkan di berbagai media daring dan media sosial dalam beberapa hari terakhir.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengumpulan data sejak Agustus 2025. Namun, berdasarkan hasil penelitian awal, tim jaksa memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara ini ke tahap penyelidikan.

Menurut Zikrullah, durasi penanganan setiap laporan pengaduan masyarakat sangat bergantung pada ketersediaan sumber daya dan bukti awal. Kejati Riau juga tidak melakukan audit investigatif karena sejak awal tidak ditemukan indikasi kuat yang mengarah pada kerugian negara.

“Hasil penelitian awal menunjukkan belum ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum, sehingga penanganan laporan dinyatakan selesai sesuai prosedur,” ujar Zikrullah dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Meskipun status hukumnya sudah dinyatakan klir, isu ini kembali memanas setelah muncul rencana aksi unjuk rasa dari salah satu komunitas mahasiswa di Pekanbaru. Menanggapi hal tersebut, Kepala SMAN 1 Tapung Hilir, Sarpiati, memberikan klarifikasi langsung kepada awak media.

Sarpiati membenarkan bahwa dirinya sempat menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kejaksaan selama kurang lebih tiga bulan pada tahun 2025 lalu. Namun, seluruh tuduhan mengenai penyalahgunaan Dana BOS tersebut terbukti tidak benar.

“Alhamdulillah, hasilnya tidak ditemukan adanya penyalahgunaan Dana BOS sebagaimana yang dituduhkan selama ini,” tegas Sarpiati saat ditemui di Pekanbaru, Kamis (5/3/2026).

Ia mengaku heran mengapa isu yang sudah selesai secara hukum ini kembali digulirkan oleh pihak-pihak tertentu. Sarpiati bahkan menyoroti adanya kekeliruan data dalam surat pemberitahuan aksi yang beredar di lapangan.

Dalam surat tersebut, ia disebut sebagai Kepala SMP Negeri 1 Tapung Hilir, padahal jabatan aslinya adalah Kepala SMA Negeri 1 Tapung Hilir. Karena kesalahan identitas tersebut, ia memilih untuk tidak terlalu menanggapi secara berlebihan.

“Isi suratnya saja keliru menyebut jabatan saya. Lagi pula itu hanya pemberitahuan rencana aksi, bukan permintaan klarifikasi resmi kepada pihak sekolah,” jelas Sarpiati menutup pembicaraan.

Reporter: Rosbinner Hutagaol
Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds