DaerahFEATUREDNewsRegionalTOP STORIES

KPERSI Apresiasi PM Komdigi No 9 Tahun 2026: Langkah Tegas Lindungi Anak di Medsos

Jakarta, MZK News – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menyampaikan apresiasi tinggi atas langkah tegas pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (PM Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026.

Regulasi strategis ini menjadi dasar hukum utama untuk membatasi akses media sosial bagi anak di bawah umur. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku secara efektif pada 28 Maret 2026 mendatang di seluruh platform digital Indonesia.

Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, menilai kebijakan ini sebagai bukti nyata komitmen negara dalam menjaga masa depan generasi muda. Baginya, perkembangan teknologi yang masif harus diimbangi dengan payung hukum yang kuat agar tidak merusak mental anak-anak.

“AKPERSI memberikan apresiasi terhadap langkah strategis pemerintah. Kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif media sosial yang tidak terkontrol,” ujar Rino dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Senada dengan hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa platform digital kini memiliki kewajiban hukum yang lebih berat. Penyelenggara sistem elektronik diwajibkan menerapkan sistem verifikasi usia yang ketat untuk setiap akun pengguna.

Meutya menjelaskan bahwa fokus utama regulasi ini adalah mencegah paparan konten berbahaya serta perundungan siber pada platform berisiko tinggi. Pemerintah menuntut tanggung jawab penuh dari penyedia layanan untuk melakukan pengawasan mandiri terhadap pengguna anak.

“Melalui regulasi ini, pemerintah memastikan bahwa platform digital memiliki tanggung jawab untuk melindungi anak-anak dari risiko paparan konten berbahaya di internet,” tegas Meutya Hafid menjelaskan poin utama aturan tersebut.

AKPERSI memandang regulasi ini sebagai tonggak awal terciptanya ekosistem digital yang lebih sehat dan aman. Organisasi pers ini mendorong seluruh pengelola media sosial untuk segera mematuhi aturan pemerintah sebelum tenggat waktu pemberlakuan tiba.

Namun, Rino Triyono mengingatkan bahwa keberhasilan aturan ini tetap bergantung pada peran aktif orang tua dan lingkungan pendidikan. Literasi digital nasional harus terus digalakkan agar masyarakat memahami pentingnya pengawasan penggunaan gawai pada anak.

“Ini adalah momentum bagi bangsa Indonesia untuk membangun ruang digital yang lebih aman. AKPERSI siap mendukung gerakan literasi digital nasional agar masyarakat semakin paham pentingnya pengawasan media sosial bagi anak,” pungkas Rino.

Reporter: Rosbinner Hutagaol
Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds