(EDITORIAL) Darurat Tambang Ilegal Sumbar: Negara Bayangan Rp1.700 Triliun Berkeliaran
Beranikah Jenderal Listyo Sigit Bongkar “Beking” Bintang Dua dan Jaringan Toko Emas Nakal?
Indonesia sedang menghadapi ancaman yang lebih berbahaya dari terorisme: pembentukan “negara bayangan” (shadow state) yang dikendalikan sindikat tambang ilegal dengan perlindungan oknum aparat penegak hukum. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru saja mengungkap fakta mencengangkan: perputaran dana dari kejahatan lingkungan (green financial crime) mencapai Rp1.700 triliun sejak 2020 . Angka ini jauh lebih besar dari laporan sebelumnya yang “hanya” Rp992 triliun, dan hampir menyamai sepertiga APBN Indonesia.
Lebih mengkhawatirkan lagi, dari total tersebut, Rp185,03 triliun teridentifikasi secara spesifik terkait tambang emas ilegal periode 2023-2025, dan Rp155 triliun di antaranya telah dikirim ke luar negeri—Singapura, Thailand, dan Amerika Serikat—melalui mekanisme ekspor ilegal yang difasilitasi perusahaan pemurnian emas dalam negeri .
Sumatera Barat (Sumbar) menjadi episentrum praktik biadab ini. Dinas ESDM Sumbar mencatat 200 hingga 300 titik tambang ilegal tersebar di kabupaten/kota, dengan kerugian negara mencapai Rp9 triliun . Namun, angka kerugian negara hanyalah puncak gunung es. Yang lebih busuk adalah jaringan perlindungan sistematis yang melibatkan oknum aparat dari tingkat menengah hingga jenderal bintang dua, para pemain lama berinisial RO, EK, RM, IS, dan jaringan toko emas yang diduga menjadi penampung utama emas ilegal,Bahkan baru baru ini dikabarkan Bareskrim Polri mengagalkan Dugaan penyeludupan emas Ilegal Dari sumbar sebanyak 61 Kilo Berasal dari Sumatera Barat .
Pertanyaan besarnya kini tertuju pada Jenderal Listyo Sigit Prabowo: di tengah rentetan skandal yang menyeret perwiranya dari narkoba hingga tambang ilegal, akankah ia berani membongkar mafia ini, atau kembali membiarkan sejarah kelam reformasi Polri berulang?
Rp1.700 TRILIUN DAN NEGARA BAYANGAN
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana secara terbuka mengungkapkan bahwa sejak 2020, perputaran dana green financial crime mencapai Rp1.700 triliun . Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, dengan tegas menyebut praktik ini sebagai “anggaran negara bayangan” (shadow state budget) yang dikendalikan sindikat kriminal terstruktur.
“Ini bukan hilang, tapi justru makin bertambah. Kalau ini dibandingkan dengan APBN, angkanya sangat mencengangkan,” ujar Hinca dalam rapat dengan PPATK.
PPATK sendiri mengklasifikasikan kasus ini sebagai Green Financial Crime (GFC)—kejahatan keuangan yang bersumber dari perusakan lingkungan. Pola yang terdeteksi menunjukkan adanya rantai kejahatan sistematis: emas ilegal dari Sumatera Barat dan daerah lain masuk ke penadah dan smelter, lalu dana penjualannya mengalir ke rekening perusahaan emas besar, sebelum akhirnya diekspor dan uangnya diparkir di rekening luar negeri .
Ivan Yustiavandana menegaskan, “Ini bukan sekadar angka. Dari data itu, kami bisa memprediksi dampak lanjutan, termasuk potensi bencana lingkungan. Wilayah rawan sudah kami petakan, termasuk Sumatera sampai daerah lain” .
Data PPATK periode 2023-2025 mengungkapkan adanya 27 laporan analisis dan dua laporan intelijen terkait kejahatan keuangan di sektor pertambangan, dengan nilai transaksi mencapai Rp514,47 triliun . Ini membuktikan bahwa tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan luar biasa yang terorganisir rapi.
SUMBAR: EPISENTRUM JARINGAN DENGAN 300 TITIK TAMBANG ILEGAL
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat mencatat fakta memprihatinkan: 200 hingga 300 titik tambang ilegal tersebar di berbagai kabupaten, dengan kerugian negara mencapai Rp9 triliun . Angka ini belum termasuk kerusakan lingkungan yang tidak bisa dihitung dengan uang.
Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto menyatakan, “Aktivitas PETI ini dampaknya tidak hanya secara ekonomi, tetapi juga terhadap lingkungan, lahan pertanian masyarakat, kualitas air sungai, dan kesehatan warga” .
Anggota DPRD Sumatera Barat Andre Rosiade membenarkan adanya “pemain-pemain” besar di balik praktik ini. Ia mengungkap sejumlah daerah yang menjadi lokasi operasi para pemain tambang ilegal,Di pelosok kabupaten kota .
“Jadi ada berapa pengusaha, di Pasaman ada pemainnya, di Pasaman Barat ada pemainnya. Di Solok Selatan ada pemainnya, di Kabupaten Sijunjung ada pemainnya. Ini ada pemain-pemainnya,” ujar Andre di Gedung Bareskrim Polri .
Para “pemain” tersebut, kata Andre, melibatkan orang-orang yang memiliki puluhan alat berat dalam aktivitas tambang ilegal. “Ini pemain-pemain ada orang daerah situ maupun orang luar yang biasanya punya alat berat. Alat beratnya ada minimal 10 sampai puluhan,” ungkapnya .
Di samping alat berat, ia menduga adanya pihak yang membekingi aktivitas tambang ilegal di daerah-daerah tersebut. “Ya mungkin saja ada yang membeking. Tugas saya sebagai anggota DPR yang mendapatkan mandat dari rakyat, menerima aspirasi dari masyarakat,” terang politikus Partai Gerindra ini .
MEKANISME SETORAN: BUNYI “UANG PAYUNG” DARI ERA TEDDY MINAHASA
Yang lebih mencengangkan, praktik setoran rutin untuk “keamanan” ini bukan fenomena baru. Ia sudah berlangsung sejak era kepemimpinan Irjen Teddy Minahasa sebagai Kapolda Sumbar—sosok yang kini mendekam di penjara seumur hidup karena menjual 5 kg barang bukti sabu .
Di Pasaman Barat, sumber lapangan menyebut adanya setoran bulanan fantastis berkisar antara Rp60 juta hingga Rp75 juta per unit alat berat yang disetorkan kepada oknum kepolisian setempat. Bahkan, aktivitas tambang ilegal di wilayah ini disebut berlangsung di enam kecamatan—Talamau, Gunung Tuleh, Sungai Aur, Koto Balingka, dan Ranah Batahan.
Ironisnya, ketika dikonfirmasi, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tri mengaku tidak tahu dan “gak urus” tentang setoran tersebut. Pengakuan ini menggelikan di tengah fakta bahwa puluhan alat berat beroperasi terang-terangan di wilayah hukumnya.
Di Kabupaten Solok, seorang warga bahkan mengungkapkan adanya rantai setoran mulai dari Rp50 juta ke oknum Polisi, Rp2 juta ke oknum Polsek
RANTAI DISTRIBUSI: DARI TAMBANG ILEGAL KE TOKO EMAS
Jaringan ini tidak berhenti di mulut tambang. Rantai distribusi emas ilegal telah lama terintegrasi dengan toko-toko emas yang berdiri megah di pusat-pusat kota. Berdasarkan penelusuran lapangan, petambang ilegal di Dharmasraya dan Solok Selatan mengaku menjual emas hasil tambang mereka langsung ke toko-toko emas tertentu. Di toko yang sama, mereka juga membeli merkuri—bahan berbahaya yang dilarang—untuk proses pengolahan emas.
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa salah satu toko emas ternama Di sumatera Barat diduga kuat menjadi penampung utama emas ilegal dari berbagai lokasi tambang di Sumbar
Praktik ini mengonfirmasi pola yang diungkap PPATK: emas ilegal dari Sumatera Barat masuk ke penadah dan toko emas, lalu dana penjualannya mengalir ke rekening perusahaan besar, sebelum akhirnya diekspor dan uangnya diparkir di rekening luar negeri . Jika informasi ini benar, maka penegak hukum tidak boleh ragu untuk membuka buku keuangan, menelusuri aliran emas, dan memeriksa izin usaha toko tersebut.
RENTETAN SKANDAL: DARI FERDY SAMBO, TEDDY MINAHASA, HINGGA AKBP DIDIK
Masyarakat Indonesia masih memiliki ingatan segar tentang bagaimana institusi Bhayangkara tercoreng oleh ulah oknum-oknum berwajah necis namun berhati serakah.
Teddy Minahasa Putra, mantan Kapolda Sumbar dengan pangkat Inspektur Jenderal (bintang dua), kini mendekam di penjara seumur hidup. Ia terbukti menjual 5 kilogram barang bukti sabu-sabu yang seharusnya dimusnahkan. Modus operandinya? Memerintahkan anak buahnya di Sumbar, AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti barang bukti narkoba dengan tawas .
Dody Prawiranegara, Kapolres Bukit Tinggi saat itu, diperintah Teddy untuk memanipulasi barang bukti narkoba. Dari total 41,4 kg narkoba yang harus dimusnahkan, 35 kg di antaranya sabu-sabu. Dody mengganti 5 kg sabu tersebut dengan tawas, lalu membawanya ke Jakarta untuk diserahkan kepada bandar narkoba Linda alias Anita Cepu. Dody menerima uang Rp350 juta sebagai panjar keuntungan, yang kemudian ditukar menjadi valuta Singapura dan diantarkan ke rumah Teddy di Jagakarsa .
Dari pengungkapan kasus Teddy dan Dody, 10 orang lainnya juga diseret ke pengadilan, termasuk beberapa anggota kepolisian lainnya seperti Aipda Achmad Darmawan, Kompol Kasranto, dan Aiptu Janto Situmorang .
Lalu, baru-baru ini publik dikejutkan dengan penangkapan AKBP Didik Putra Kuncoro, eks Kapolres Bima Kota, yang juga terjerat kasus narkotika. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengaku tidak kaget dengan kasus ini. “Enggak kaget sekelas Kapolres, kan di mana-mana sering baru berpidato nangkepin narkoba, malamnya dia sendiri ditangkap,” ungkap Mahfud .
Mahfud menegaskan pemberantasan narkoba harus dilakukan secara serius karena dampaknya berbahaya bagi masa depan bangsa. Ia menilai narkoba termasuk tindak pidana khusus, sama seperti korupsi dan pencucian uang, sehingga penanganannya memerlukan perhatian khusus .
Data dari KontraS mencatat setidaknya 106 polisi terlibat peredaran narkotika sepanjang 2019-2022, dan kasus AKBP Didik menambah daftar panjang ironi tersebut. Republika bahkan merilis deretan polisi yang terjerat kasus narkoba, termasuk Teddy Minahasa dan anak buahnya .
UJIAN REFORMASI POLRI DI TENGAH GELOMBANG PROTES
Di tengah rentetan skandal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru sibuk menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Ia bahkan menyatakan, “Kalau saya harus memilih, saya lebih baik menjadi petani saja” ketimbang menjadi menteri kepolisian .
Sigit beralasan bahwa reformasi 1998 mengamanatkan Polri berada di bawah presiden, sesuai TAP MPR VI/MPR/2000 dan TAP MPR VII/MPR/2000. “Posisi Polri saat ini dihadapkan dengan luasan geografis, banyaknya jumlah masyarakat Indonesia… maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden,” ujarnya .
Namun, di saat yang sama, gelombang protes mahasiswa terus bergulir. Ratusan mahasiswa dari berbagai elemen telah turun ke jalan, menuntut Kapolri mencopot sejumlah pejabat di Polda Sumbar yang diduga terlibat atau lalai, termasuk Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta dan jajarannya.
Menanggapi gelombang protes ini, Sigit berjanji memberikan ruang kritik dari mahasiswa dan kelompok pemuda. “Di satu sisi tentunya kita selalu tetap memberikan ruang bagi teman-teman, para pemuda, mahasiswa untuk terus bersuara karena itu bagian dari kehidupan demokrasi,” kata Sigit .
Ia juga menyatakan Polri siap menerima evaluasi dan kritik dari masyarakat sebagai bagian dari amanat reformasi. “Kewajiban Polri untuk memberikan pelayanan yang baik. Bagaimana Polri siap juga untuk selalu dievaluasi dan dikritik supaya bisa mengantarkan Polri ini sesuai dengan mandat dan amanat reformasi menjadi civilian police yang bisa dekat dan dicintai masyarakat,” tuturnya .
Pertanyaannya, akankah kritik dan evaluasi itu berujung pada tindakan nyata, atau hanya menjadi manis di bibir?
LANDASAN HUKUM YANG JELAS, EKSEKUSI YANG MANDUL
Pemerintah sebenarnya telah memiliki senjata hukum yang ampuh untuk membongkar praktik ini:
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dalam Pasal 158 mengancam pelaku tambang ilegal dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Aparat yang terbukti menerima suap untuk membiarkan tindak pidana ini dapat dijerat dengan UU Tipikor Pasal 12 huruf e dengan ancaman penjara seumur hidup.
Pasal 55 KUHP menegaskan bahwa setiap pihak yang turut membantu, memfasilitasi, atau melindungi kegiatan ilegal dapat dipidana sebagai pelaku kejahatan.
Untuk para pengusaha toko emas yang terbukti menampung dan mengolah emas ilegal, mereka dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.
Belum lagi pelanggaran terhadap UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena menjual emas tanpa kejelasan asal-usul dan kualitas, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atas pencemaran merkuri.
Lalu, mengapa hingga saat ini para oknum jenderal, pejabat tinggi, dan pengusaha toko emas yang disebut-sebut sebagai bagian dari jaringan ini masih duduk manis? Mengapa aktivitas PETI di Sawahlunto dengan sedikitnya 40 unit excavator masih beroperasi bebas di tepi jalan umum? Mengapa toko emas Tempat Penjulan emas Ikegalbtidak di Periksa?
TINDAK LANJUT BARESKRIM: ANTARA HARAPAN DAN KENYATAAN
Menanggapi desakan publik, Bareskrim Polri telah menurunkan tim ke Sumatera Barat untuk menyelidiki dugaan praktik penambangan ilegal. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menyatakan, “Kami sudah diperintahkan oleh pimpinan, tadi Pak Wakabareskrim memerintahkan kami, dan kami sudah menurunkan tim ke Sumatera Barat untuk melakukan penegakan hukum terkait tambang ilegal, terutama di sana kan banyak emas” .
Irhamni menjelaskan, penanganan kasus tambang ilegal akan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan polda maupun polres setempat. “(Penanganan) bisa gabungan (polda dan polres setempat). Tim kami sudah di sana, koordinasi dengan polda dan polres setempat tentunya,” ujar Irhamni .
Ia juga membuka ruang partisipasi publik dalam pengungkapan kasus ini. “Kalaupun ada informasi siapa-siapa pelakunya, terutama media sebagai kontrol sosial, bisa menginformasikan ke kami,” ujarnya .
Namun, publik menanti hasil konkret, bukan sekadar janji. Terkait kemungkinan keterlibatan korporasi besar, Irhamni menyatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan. “Kami sedang melakukan penyelidikan. Belum tentu. Bisa iya, bisa tidak,” jelasnya .
Pemicu utama penindakan ini adalah kasus penganiayaan Nenek Saudah, 63 tahun, di Jorong Lubuak Aro, Kabupaten Pasaman. Nenek Saudah mengalami penganiayaan setelah menolak aktivitas tambang emas ilegal di tanah miliknya . Andre Rosiade menyebut kasus Nenek Saudah adalah puncak gunung es. Ia ingin kasus ini tidak hanya ditangani soal penganiayaannya, tapi perkara pertambangan ilegal yang marak terjadi di Sumbar .
SOLUSI YANG DITAWARKAN: WPR ANTARA HARAPAN DAN SKEPTISME
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tengah menyiapkan skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi jangka panjang untuk menekan maraknya aktivitas PETI. Pemprov Sumbar telah mengusulkan WPR 301 blok kepada Kementerian ESDM, yang tersebar di sembilan kabupaten, yakni Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok, Kepulauan Mentawai, Agam, serta Tanah Datar .
Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto menyatakan, skema ini dirancang tidak hanya untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi sumber penghidupan masyarakat lokal .
Gubernur Sumbar menegaskan bahwa WPR merupakan bagian dari ikhtiar pemerintah menghadirkan solusi yang adil dan berkelanjutan dalam tata kelola pertambangan. “Lingkungan yang rusak akan membawa masalah berkepanjangan. Karena itu, kita tidak boleh diam. Penertiban harus berjalan, namun solusi juga harus kita siapkan agar masyarakat tetap bisa mencari nafkah dengan cara yang benar,” tegasnya .
Sebagai bentuk keseriusan, Gubernur telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 2/INST-2025 tentang Pencegahan, Penertiban, dan Penegakan Hukum terhadap Aktivitas PETI. Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumbar, dengan penekanan pada koordinasi lintas sektor, pendataan lokasi PETI, edukasi masyarakat, serta pelaporan berkala .
Namun, skeptisisme publik tetap tinggi. WPR hanya akan menjadi solusi jika diiringi penegakan hukum terhadap para pemain besar dan pelindungnya. Tanpa itu, WPR hanya akan menjadi alat legalisasi tambang-tambang yang sudah beroperasi secara ilegal selama ini.
KESIMPULAN: UJIAN NYALI TERAKHIR JENDERAL LISTYO SIGIT
Inilah ujian sesungguhnya bagi Jenderal Listyo Sigit. Presiden Prabowo Subianto sendiri telah memberi peringatan keras dan perintah terbuka untuk menindak aparat yang menjadi “beking” tambang ilegal. Modal politik sudah di tangan. Data PPATK senilai Rp1.700 triliun sudah terbuka. Nama-nama aktor—dari jenderal bintang dua, cukong RO-EK-RM-IS, hingga toko emas DH di Solok—sudah disebut.
Jika Kapolri hanya berani menangkap para operator alat berat atau buruh tambang, sementara para aktor intelektual dan pelindungnya yang berpangkat jenderal masih berkeliaran, maka reformasi Polri hanyalah ilusi.
Publik menanti pembuktian. Apakah Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Sigit mampu belajar dari kasus Ferdy Sambo yang sempat ditutup-tutupi, atau dari kasus Teddy Minahasa yang melibatkan jaringan narkoba di Sumbar? Ataukah akan terjadi pengulangan sejarah: para jenderal pelindung kejahatan kembali “selamat” karena dianggap “menjaga soliditas institusi”, sementara pengusaha emas nakal terus mengais untung dari kerusakan lingkungan?
Jangan tunggu banjir bandang akibat rusaknya hutan meluluhlantakkan permukiman warga lagi. Jangan tunggu anak cucu kita mewarisi tanah yang tercemar merkuri. Jangan biarkan toko-toko emas megah di pusat kota berdiri di atas penderitaan masyarakat dan kehancuran alam Sumatera Barat.
Jika tidak, jangan salahkan publik jika semakin yakin bahwa bintang di pundak para jenderal itu hanya hiasan, dan institusi Polri masih menjadi sarang bagi para serigala berkedok pengayom masyarakat.
Hari ini, Sumatera Barat sedang menagih nyali institusi Polri. Sejarah menanti keputusan Anda, Jenderal. Beranikah Anda bertindak, atau akan kembali membiarkan mafia berlindung di balik seragam dan pengusaha emas nakal terus mengais untung dari kejahatan lingkungan?
Ditulis oleh:
Chris Gangga LP
Kepala Wilayah Sumbar
Sumatera Barat, 28 Februari 2026
Editor:
Martha Syaflilna
Referensi:
- PPATK: perputaran dana green financial crime Rp1.700 triliun sejak 2020
- Data transaksi tambang emas ilegal Rp185,03 triliun (2023-2025), Rp155 triliun ke luar negeri
- Dinas ESDM Sumbar: 300 titik tambang ilegal, kerugian negara Rp9 triliun
- Andre Rosiade: “pemain” dengan puluhan alat berat di Pasaman Barat, Solok Selatan, Sijunjung
- Kasus Teddy Minahasa: jual 5 kg sabu, ganti dengan tawas, libatkan AKBP Dody
- Kasus AKBP Didik Putra Kuncoro dan komentar Mahfud MD
- Kapolri janji beri ruang kritik mahasiswa
- Kapolri tolak Polri di bawah kementerian
- Bareskrim turunkan tim ke Sumbar


