NasionalNewsRegionalTOP STORIES

Terlibat Korupsi, Mantan Kadis dan PPTK Murung Raya Divonis 4 Tahun Penjara

Palangka Raya, MZK News– Mantan Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan (Distanakan) tahun 2015-2017 kabupaten Murung Raya, Kalteng, Ir Ganefo L Amin divonis 4 (tahun) penjara oleh pengadilan Tipikor Palangka Raya, pada Selasa 12 Januari 2021 yang digelar secara virtual.

Pada perkara yang sama, PPTK Bidang Pertanian, Markus Wandi juga divonis 4 (empat) tahun penjara. Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa selama 6 (enam) tahun penjara untuk masing-masing terdakwa.

Ganefo dan Markus Wandi, terlibat dalam perkara korupsi pada program Kegiatan Peningkatan Ketahanan Pangan Pertanian dan Perkebunan di Kabupaten Murung Raya tahun anggaran 2015-2017 lalu.

Menurut Majelis Hakim, secara sah dan meyakinkan terdakwa telah bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa satu, Ganefo L Amin dan terdakwa dua, Markus Wandi menjatuhkan dengan pidana penjara masing masing selama empat tahun dan pidana denda sebesar dua ratus juta rupiah,” ungkapnya.

Alfon, ketua Majelis Hakim yang didampingi dua Hakim Anggota didengara pula oleh JPU dari Kejari Puruk Cahu dan terdakwa serta kuasa hukum terdakwa juga mengatakan, Dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Ganefo dihukum pula oleh Majelis Hakim untuk mengembalikan uang sebanyak Rp. 114 juta dan terdakwa Markus Wandi sebanyak Rp.140 juta 300 ribu.

Hakim memerintahkan, uang tersebut agar dititipkan atau dikembalikan kepada Distanakan Kabupaten Mura untuk selanjutnya diserahkan kepada yang berhak, yaitu kepada pemilik tanah, penerima ganti rugi.

“Maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang tersebut dan dalam hal kedua terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang tersebut maka diganti pidana penjara masing-masing selama satu tahun penjara,” pungkas Alfon.

Atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya tersebut, kedua terdakwa Ganefo dan Markus Wandi menyatakan pikir-pikir. Demikian pula dengan tim JPU dari Kejari Puruk Cahu, menyatakan hal yang sama.

Reporter : Untung
Editor : Elsima Nainggolan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *