FEATUREDNewsOpiniTOP STORIES

Skandal Mafia Hutan Sijunjung Jaksa HAS Dicopot, Dugaan Korupsi dan Pemalsuan Izin Terbongkar

Penulis: Gangga

Skandal korupsi kehutanan di Sijunjung kini mencuat sebagai salah satu kasus terbesar di Sumatera Barat, memperlihatkan bagaimana jaringan mafia hutan, pejabat daerah, hingga aparat penegak hukum diduga saling bertaut dalam praktik perampokan sumber daya negara.

Di tengah bencana besar yang menenggelamkan Sumatra, terbongkar bahwa kerusakan ekologis yang memicu banjir bandang dan longsor bukan sekadar akibat cuaca ekstrem, melainkan buah dari dugaan korupsi sistematis yang berlangsung bertahun-tahun.

Kasus ini bukan lagi sebatas illegal logging. Ia menjelma menjadi skandal terstruktur, melibatkan penerbitan izin kabur, pemalsuan tanda tangan pejabat, jual beli lahan berstatus hutan negara, hingga aliran transaksi gelap yang dikendalikan dari balik meja aparat. Puncaknya, pencopotan jaksa H.A., memperkuat dugaan publik bahwa mafia hutan telah menyusup hingga ke jantung institusi hukum.

Publik menilai Kajati Sumbar melempem dan gagal menjalankan instruksi tegas Jaksa Agung untuk memberantas kejahatan kehutanan. Padahal kerusakan hutan menjadi pemicu utama bencana ekologis di Sumatera Barat. Namun di Sijunjung, instruksi itu seakan tidak berlaku.

Diamnya aparat menjadi alarm paling keras ketika hutan digunduli tanpa henti. Bahkan mereka selalu Memakai Alasan klasik masih tahap puldata dan Pulbaket namun paling Aneh Pelapor tak pernah di panggil maupun di konfirmasi seperti ada yang ditutup tutupi oleh Kajati Sumbar.

Kerusakan hutan di Tanjung Kaliang, Kamang Baru, memperlihatkan pembiaran yang terjadi secara terang-terangan. Citra satelit menunjukkan luka ekologis besar. Pembukaan lahan skala besar berlangsung berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, di tengah persoalan izin yang sejak awal bermasalah.

Akar persoalan mulai terbuka ketika ditelusuri. Pemkab Sijunjung menjalin kerja sama dengan PT Karbindo Internasional dan menerbitkan sejumlah izin; Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Kelayakan Lingkungan Hidup, IUP-B, hingga pelepasan kawasan hutan tahun 2016. Ironisnya, perusahaan ini Diduga tidak memiliki Izin KKPR ,AMDAL, UKL-UPL, maupun HGU. Aktivitasnya sejak awal berada di atas landasan hukum rapuh dan berpotensi ilegal.

Di lapangan, muncul penilaian keras aparat penegak hukum dianggap sudah kehilangan wibawa di hadapan mafia hutan. Bukan kurang bukti, tetapi kurang keberanian. Jejaring kuat para pemodal dan operator lapangan membuat aparat daerah tidak bergerak. Ini bukan lagi kelemahan individu, melainkan kegagalan institusi negara.

Puncak skandal muncul lewat dugaan pemalsuan tanda tangan Sekda Sijunjung pada Surat Rekomendasi Nomor 193/0Vf20s4AU/SETDAKABVII/2022. Surat ini dipakai Lilik Sugito cs untuk menerbitkan SIPUHH, sehingga penebangan hutan ilegal di Tanjung Kaliang dan Air Amo tampak seolah legal. Dampaknya brutal sekitar -+1.000 hektare hutan habis dibabat pada 2023, termasuk pada aset Pemkab Sijunjung.

Dugaan pemalsuan ini membuka jalan menuju indikasi kuat korupsi APBD. Pada 2006, Pemkab Sijunjung diduga membeli ±500 hektare lahan berstatus HPK menggunakan APBD Rp 750 juta padahal HPK adalah hutan negara. Ini pelanggaran fatal yang dapat menjerat pelakunya dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Kerja sama Pemkab dengan PT Karbindo pada 2014–2016 juga tanpa izin dasar, sehingga seluruh aktivitas perusahaan tidak memiliki legitimasi hukum.

Pada 2022, jual beli ±700 hektare lahan antara S dan LS cs kembali membuka praktik manipulasi alas hak. Tahun 2023, pembabatan besar-besaran tetap berlangsung walau SIPUHH sudah dibekukan. Bahkan muncul dugaan pengkondisian agar penebangan tidak diganggu aparat, dilakukan oleh NS yang menemui Pejabat daerah BDY atas perintah Lilik.

Di tengah skandal inilah, Kejaksaan Agung bergerak. Jaksa HAS resmi dicopot setelah perannya dalam kasus kerusakan hutan dan illegal logging di Tanjung Kaliang terbukti kuat. HAS berperan sebagai tangan kanan LS, mengendalikan alur pembayaran pembelian hutan. Ia mengatur transaksi, disaksikan, Afn, EPT, dan DC serta ninik mamak nagari lain nya . Ia juga mengikuti musyawarah penyelesaian perkara di rumah salah satu suku Melayu.

HAS bahkan mengolah kayu hasil penebangan melalui somel berizin OSS atas namanya, lalu menjual kayu dari Tanjung Kaliang hingga ke Medan. Jejaring distribusi kayu ini juga melibatkan NS dan S.

Gelombang bencana yang kini melanda Sumatra memperkuat urgensi penindakan. Sijunjung tercatat sebagai wilayah dengan laju deforestasi yang cukup signifikan serta banyak kehilangan tutupan hutan akibat pemalakan liar dan perkebunan sawit .

Investigasi ini menunjukkan satu hal, Sijunjung tidak kekurangan kasus, Sijunjung kekurangan keberanian aparatnya. Negara tidak boleh kalah dari mafia hutan.

Kini, tuntutan publik makin keras Kejati Sumbar dan Kejaksaan Agung harus turun tangan. Supervisi wajib dilakukan, penyidikan harus dibuka, dan jaringan mafia hutan harus dibongkar tanpa kompromi. Jika negara terus diam, hutan Sijunjung akan hilang, dan bersama itu hilang pula masa depan ribuan warga yang kini berjuang mempertahankan hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds