DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Sidang Malpraktik Khitanan, Keterangan Saksi Mengejutkan Hakim

Sungai Penuh, MZK News – Sidang lanjutan kasus dugaan malpraktik atau kelalaian medis dalam tindakan khitanan di Kayu Aro, Kabupaten Kerinci kembali digelar di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, terdakwa, seorang perawat bernama Yogi Nofranika, menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan empat keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan tersebut, sejumlah keterangan saksi memunculkan fakta mengejutkan, termasuk dugaan penggunaan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) palsu.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Wanda Rara Fahreza, membenarkan agenda persidangan lanjutan tersebut. Ia menjelaskan bahwa seluruh saksi yang dihadirkan merupakan tenaga kesehatan serta pihak perizinan.

“Saksi yang dihadirkan semuanya berasal dari tenaga kesehatan dan instansi perizinan yang berkaitan dengan praktik terdakwa,” ujarnya.

Salah satu keterangan paling mencolok datang dari saksi dr. Sudrajat. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan praktik bersama Yogi. Bahkan, ia mengaku pernah meminta agar namanya dicopot dari plang praktik bersama tersebut karena Yogi sudah membuka praktik mandiri di rumahnya.

Keterangan ini turut dikuatkan oleh Kasubsi I Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, M. Haris, yang mengatakan bahwa pernyataan dr. Sudrajat akan menjadi bahan pendalaman lebih lanjut oleh JPU.

Saksi berikutnya, Roni, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Kerinci, menjelaskan bahwa tindakan sirkumsisi hanya bisa dilakukan oleh perawat apabila memiliki delegasi wewenang dari dokter penanggung jawab. Ia juga menyebut bahwa PPNI telah ikut membantu mendampingi keluarga korban saat menjalani pengobatan lanjutan di RSUD M. Jamil, Sumatra Barat.

Dari pihak Dinas Kesehatan Kerinci, saksi Efdinur menyampaikan bahwa Dinkes tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin praktik mandiri bagi Yogi.

Hal senada juga disampaikan saksi Yelmi, staf verifikasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kerinci. Ia menegaskan bahwa tidak ada izin praktik mandiri atas nama Yogi yang diterbitkan pihaknya. Ia juga menyebut bahwa SIPP yang diperlihatkan dalam sidang tidak terdaftar di sistem perizinan resmi.

Pihak Kejaksaan menyampaikan bahwa seluruh keterangan saksi masih akan didalami lebih jauh.

“Semua keterangan yang disampaikan akan kami analisis sebagai bahan pertimbangan untuk proses persidangan selanjutnya,” ujar M. Haris seusai sidang.

Terungkap pula bahwa sebelum kasus ini dibawa ke jalur hukum, kedua belah pihak sebenarnya telah membuat kesepakatan tertulis bahwa Yogi bertanggung jawab terhadap pemulihan kesehatan korban, Baim.

Kesepakatan itu juga memuat bahwa keluarga Baim tidak akan menempuh jalur hukum. Namun, komunikasi antara kedua pihak sempat terputus setelah Yogi jatuh sakit dan harus dirawat di Padang, sehingga membuat proses perdamaian terhambat.

Kuasa hukum Yogi, Viktorianus Gulo, mengatakan bahwa pihak keluarga tetap mengedepankan penyelesaian secara damai. Ia menilai masa depan Baim menjadi pertimbangan utama.

“Keluarga tetap mengutamakan perdamaian karena masa depan Baim masih panjang,” ujarnya.

Pihak Yogi dan kuasa hukumnya berharap kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Jika perdamaian tercapai, keluarga Yogi bersedia menanggung seluruh biaya pengobatan Baim. Mereka menegaskan bahwa pemulihan kesehatan Baim tetap menjadi prioritas utama dalam penyelesaian kasus ini.

Reporter: Dewi Wilonna

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *